Jamaah Haji.[Dok]
TRANSINDONESIA.CO – Kabar baik bagi umat Muslim di seluruh dunia terkait ibadah haji dan umrah. Raja Salman bin Abdul Aziz memutuskan membatalkan kebijakannya dua bulan lalu mengenai visa haji dan umrah dari luar kerajaan.
Dilansir dari Mahmul, Kamis 17 Nopember 2016, Pengadilan Kerajaan mengeluarkan sebuah dekrit yang berisi keputusan menghapus biaya visa untuk haji dan umrah. Penghapusan biaya haji dan umrah ini ditujukan bagi mereka yang melaksanakan pertama kalinya atau mereka yang akan mengulanginya.
“Sebuah keputusan resmi dibuat untuk membatalkan apa yang telah diubah pada visa haji dan umrah di rezim yang baru, pemerintah Saudi memutuskan kembali bekerja pada rezim visa lama,” ujar Pangeran Mohamed al Saud dalam akun Facebooknya.
![Keberangkatan jamaah haji.[Dok]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/08/jamaah-haji.jpg)
Sebelumnya Raja Salman menetapkan kebijakan untuk membebankan biaya visa haji dan umrah bagi jamaah yang melaksanakan ibadah haji dan umrah untuk kedua dan seterusnya. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Muharram 1438 atau 2 OKtober 2016 lalu.[ROL]




