“Bola Panas” Penistaan Agama Berpindah Kejaksaan Agung

TRANSINDONESIA.CO  – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan meski Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sudah ditetapkan jadi tersangka. Namun proses hukum tidak bisa diharapkan cepat selesai.

“Masih panjang prosesnya, masih butuh waktu berbula-bulan sampai ini selesai. Nanti setelah selesai di kepolisian akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Rabu 16 Nopember 2016.

Setelah proses penetapan tersangka katanya, maka akan ditingkatkan ke penyidikan dan selanjutnya akan dilanjutkan ke kejaksaan sebelum akhirnya oleh kejaksan dilimpahkan ke pengadilan.

Gedung Kejaksaan Agung.[DOK]
Gedung Kejaksaan Agung.[DOK]
“Apalagi, kalau masih ada yang kurang lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikan ke kepolisian dan begitu seterusnya sampai berkas dinyatakan lengkap untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan diputuskan,” ujarnya.

Kejaksaan menurutnya tidak akan menyatakan P21 atau berkas lengkap jika memang berkas belum dianggap lengkap karena kejaksaan tentunya tidak mau juga direpotkan untuk menuntut di pengadilan jika berkas polisi belum lengkap.

“Ini akan terjadi saling lempar dan ini biasa saja. Masyarakat akan mengawasi proses ini,” terangnya.

Yang perlu diperhatikan lanjut Margarito, kemungkinan adanya konflik kepentingan antara Ahok dan Jaksa Agung. Menurut Margarito status Ahok sebagai calon gubernur yang diusung salah satunya oleh Partai Nasdem dan status Jaksa Agung yang kader Partai Nasdem sangat berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

“Sangat wajar jika masyarakat nanti curiga apakah posisi jaksa agung yang kader Partai Nasdem dan juga posisi Ahok sebagai calon gubernur yang diusung Partai Nasdem pasti terjadi konflik kepentingan.Jika jaksa agung macam-macam maka masyarakat tentunya akan menyoroti ini dan bola panas akan berpindah dari Polri ke Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Untuk itu menurut Margarito, Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem harus mampu mengingatkan jaksa agung untuk tidak bertindak profesional. Surya Paloh menurutnya harus mampu menjawab keragu-keraguan masyarakat akan independensi jaksa agung, termasuk isu negatif bahwa jaksa agung selama ini menggunakan kekuasaannya untuk menangkap beberapa kepala daerah yang memiliki wakil dari Partai Nasdem.

“Kalau jaksa agung tidak profesional, maka slogan Partai Nasdem ‘Restorasi Indonesia’ akan tercoreng. Bagaimana mau merestorasi Indonesia kalau jaksa agung tidak profesional. Apalagi ada isu bahwa jaksa agung kepada kepala daerah lain galak dalam bersikap, tapi kepada kader Partai Nasdem atau calon yang diusungnya, jaksa agung justru terlihat melindungi. Jadi Surya Paloh harus mengingatkan betul jaksa agung ini,” paparnya.

Sebelumnya sempat beredar isu bahwa HM Prasetyo menggunakan kedudukannya sebagai jaksa agung untuk memperkarakan beberapa kepala daerah yang memiliki wakil kepala daerah dari Partai Nasdem agar wakil kepala daerah itu bisa menjadi kepala daerah.

Jaksa Agung juga diisukan menggunakan kekuasaannya untuk menekan kepala daerah yang bermasalah untuk mau pindah ke partai nasdem jika tidak mau diproses oleh kejaksaan. Dengan melakukan ini Partai Nasdem pun diketahui kini memiliki beberapa kepala daerah tanpa pernah memenangkan pilkada.[BBC]

Share