Dua Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi Bekasi

TRANSINDONESIA.CO – Polres Metro Bekasi Kota membekuk dua pengedar ekstasi dan sabu yang diedarkan di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.

Dari kedua pengedar itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6.799 butir ekstasi senilai Rp3,4 miliar dan 12 bungkus plastik sabu-sabu.

“Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat soal keberadaan bandar besar ekstasi yang menyewa kamar di Apartement Center Point, Bekasi Selatan, Kota Bekasi,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijanarko, kemaren.

Polres Metro Bekasi Kota.[BEN]
Polres Metro Bekasi Kota.[BEN]
Dikatakannya, polis melakukan pengintaian dan mencurigai seorang pria berinisial LK. Tak menunggu lama, petugas pun langsung meringkus LK dan menggeledah kamar yang ditempati pelaku. Di kamar apartemen tersebut petugas hanya mendapati satu bungkus plastik kecil sabu-sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, LK memberitahu menyimpan pil ekstasi dalam jumlah besar di salah satu tempat karaoke di Mangga Dua, Jakarta Utara.

“LK dibawa ke tempat karaoke tersebut. Di sana kami menyita 6.799 butir ekstasi yang disembunyikan dalam tiga kardus,” terang Wijanarko.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda menambahkan, dalam pengembangan di Jakarta petugas menangkap SS yang merupakan pengedar sabu. Dari tangan SS disita 11 bungkus sabu-sabu.

“LK dan SS berperan sebagai pengedar ekstasi dan sabu yang didapat dari pelaku berinisial AL dan DK masih diburu,” kata Kompol Ujang.[BEN]

Share