TNI Gadungan Setubuhi ABG
TRANSINDONESIA.CO – Seorang TNI gadungan diringkus petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Korban disebut mau melakukan hubungan suami istri itu karena bujuk rayu pelaku dengan sejumlah iming-iming.
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan, tersangka bernama Aldi Pratama (32 tahun), warga desa Pagar Besi, Ujung Padang, Simalungun. Dia diringkus karena diduga menyetubuhi SA (17), warga Piasa Ulu, Tinggi Raja, Asahan. Dalam beraksi, Aldi mengaku sebagai anggota TNI.
“Tersangka sudah diamankan dan dari tangan yang bersangkutan ditemukan barang bukti Kartu Tanda Anggota TNI palsu,” kata Bayu, Kamis 27 Oktober 2016.
Bayu menjelaskan, aksi tersebut pertama kali dilakukan tersangka di kebun BSP Kampung Taman Sari, Pulo Bandring, Asahan pada 20 Oktober, lalu. Dari hasil pemeriksaan, korban mau melakukan hubungan suami istri karena tersangka mengaku akan menikahinya. Aksi tersebut pun terjadi berulang kali.
“Untuk kartu anggota TNI palsu yang dimiliki pelaku diketahui dicetak di daerah Medan,” ujar Bayu.
Pihaknya pun, lanjut Bayu, telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk pengembangan apakah ada pelaku lainnya atau tidak,” kata Bayu.[ROL/IDH]