Dahlan Iskan Dijebloskan ke Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur, yang juga mantan Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, akhirnya dijebloskan ke Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Penahanan Dahlan dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim, karena menyetujui dan menandatangani penjualan aset BUMD milik Pemprov Jatim itu pada 2002-2004. Dahlan pun mengaku tak kaget dengan perlakuan terhadapnya.

“Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, karena saya memang sedang diincar oleh pihak yang sedang berkuasa,” katanya sesaat hendak meninggalkan Kantor Kejati Jatim, Kamis 27 Oktober 2016, malam.

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Kamis 27 Oktober 2016.[IST]
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Kamis 27 Oktober 2016.[IST]
Dahlan diperiksa untuk kelima kalinya sejak pukul 09.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB. Dia kemudian dibawa dengan mobil tahanan dari halaman Kantor Kejati Jatim ke Rutan Medaeng pada pukul 19.20 WIB.

“Saya hanya mengabdi di BUMD, saya tidak digaji, saya tidak mendapat fasilitas, saya juga tidak makan gaji, tapi saya harus tanda tangan pada dokumen yang disetorkan oleh staf,” katanya.

Ditanya upaya hukum yang akan dilakukan, mantan Dirut PT PLN itu menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.

Rencananya, pengacara Dahlan akan mengajukan praperadilan atas penahanan yang dinilai janggal, karena Dahlan belum diperiksa sebagai tersangka, tapi langsung dilakukan penahanan.[ANT/DOD]

Share