Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Tak perlu aturan UU mengajarkan jantung bekerja memompakan darah, paru-paru bekerja merespirasi oksigen, mata merekam dan mengirimkan gambar panorama. Sebab tubuh punya aturan sendiri, memiliki self regulation absolut buatan Tuhan. Jika terganggu, fungsi organ tubuh tidak kompatibel alias jatuh sakitlah sang tubuh.
Begitulah tamsil cara kerja profesi dokter merawat pasien. Dokter bertindak klinis demi harmoni ritme self regulation “sang tubuh”, berbasis ilmu kedokteran sebagai body of knowledge. Filsafat sehat adalah sempurna harmoninya hukum tubuh bekerja di sekujur tubuh. Di titik itu, dokter takkan berkenan (dan melanggar sumpah) jika disuruh (pun oleh UU) menganiaya tubuh manusia, merusak organ, menciderai hukum faal-nya. Postulatnya: jangan semberono mengatur tubuh melawan hukum tubuh, idemditto regulasi kompetensi profesi dokter takkan taat laksana jika melawan disiplin ilmu kedokteran.
Senin, tanggal 24 Oktober 2016 diperingati Hari Dokter Nasional. Tak hanya di Jakarta, aksi damai sejawat berjas putih itu berlangsung pada berbagai kota di Indonesia. Hari itu, sejawat dokter yang berhimpun dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan aksi damai, seperti tubuh mengupayakan keseimbangan harmoni hukum tubuh. Ada anasir ganjil yang mengganggu self regulation kompetensi profesi dokter. IDI meminta perbaikan sistem pendidikan dokter dan menolak anasir “kelas baru” dokter layanan primer (DLP) yang tak dikenal dalam UU Praktik Kedokteran maupun UU Tenaga Kesehatan.

Ketenangan apa yang sudah terusik, hingga dokter pun perlu turun menyuarakan keseimbangan? Sehat macam apa hendak dicapai dengan mengutak atik tatanan sistem praktik kedokteran?
Dokter adalah tenaga medis, idemditto dokter gigi memiliki keistimewaan fungsi karena tanggungjawab profesi (profession responsibility). Maksudnya, hanya dokter dan dokter gigi berwenang melakukan tindakan medis terhadap tubuh orang (manusia). Sebab, selain dokter dan dokter gigi jika melakukan tindakan atas tubuh orang, bisa menjadi perkara didakwa melakukan kejahatan penganiayaan. Tetapi jika dokter menyayat otot bagian tertentu tubuh anda dengan pisau bedah, atau dokter gigi yang mencabut gigi geraham pasiennya, tidak dikualifikasi pidana.
Posisi istimewa itu merujuk pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersumber dari putusan yang diterbitkannya, bukan pendapat lepas diluar perkara. Tenaga medis memiliki kedudukan istimewa dalam menjalankan praktik kedokteran untuk melakukan tindakan medis terhadap tubuh pasien, demikian sekiranya bunyi putusan MK No. 14/PUU-XII/2014, angka 3.14.
Profesi dokter dan dokter gigi istimewa, karena memiliki kompetensi melakukan tindakan medis mandiri terhadap tubuh manusia, sedangkan tenaga kesehatan lain melaksanakan fungsi delegasi (delegated function). Tersebab itu, dokter dan dokter gigi berwenang bertindak mandiri dan memberikan perintah atau Standing Order (SO) kepada tenaga kesehatan lain.
Diakui universal, dokter bertindak sesuai body of knowledge, bertindak alturisme atau membantu (helper profesion), dan hanya takluk demi kepentingan pasien. Artinya, tindakan dokter mengacu disiplin ilmu kedokteran namun tetap terikat dengan norma, malah terikat dengan 3 (tiga) norma sekaligus: norma etika, norma disiplin, dan norma hukum.
Ia memiliki otoritas dan independensi profesi (profesion authority and independency) yang bukan otoritas eksekutif dan karena itu tidak tunduk pada otoritas eksekutif, walaupun dokter pemerintah yang digaji pemerintah. Dokter adalah dokter yang tunduk dengan 3 norma dan Sumpah Dokter (Hipocrates oath). Dokter bukan aparatur penegak hukum, tapi paling takluk patuh pada “hukum tubuh”.
Patuh hukum tubuh itu Nobeles Oblige
Dalam konteks otoritas profesional dan independensi tenaga medis, maka dokter dan dokter gigi memiliki tanggungjawab yang berbeda dengan perawat, ners, bidan dan tenaga kesehatan lain. Hanya dokter dan dokter gigi yang memiliki kompetensi membuat diagnosa, memberi keputusan (decition), saran tindak, dan tindakan klinis terbaik (the best clinical judgement), bukan oleh perawat, ners, atau tenaga kesehatan lain. Jangan gusar, perbedaan ini bukan diskriminasi, namun membedakan tanggungjawab dan wewenang kompetensi medis yang justru berkeadilan atau fairness. [vide Putusan MK No. 14/PUU-XII/2014, angka 3.14.].
Sesuai pendapat MK itu, keadilan haruslah diartikan dengan “memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama, dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda”. Konsep keadilan sedemikian konsisten dan menjadi jurisprudensi tetap. Konsep keadilan sedemikian sudah pendapat yang bersifat umum (tacit knowledge).
Secara juridis, dokter dan dokter gigi yang memiliki kompetensi dan tanggungjawab melakukan tindakan medis kepada pasien, dan dapat mendelegasikannya kepada tenaga kesehatan lain seperti perawat, sehingga memiliki kewenangan mendelegasikan dengan tiori “kepanjangan lengan dokter”.
Selain itu, merujuk sumber bahwa praktek dokter adalah science of arts. Sejak berabad-abad lamanya berkembang aliran bahwa ilmu pengobatan atau yang kemudian berkembang menjadi medical science adalah kombinasi antara ilmu pengetahuan dan seni.
Karena memiliki kompetensi melakukan tindakan medis secara mandiri terhadap tubuh manusia, dokter dan dokter gigi yang berwenang bertindak mandiri dengan Standing Order (SO) dapat mendelegasikan tugasnya kepada tenaga medis lain. Karenanya, dalam tindakan medis dikenal terminilogi: doctor is a captain of the ship.
Dalam satu paragraf dapat dikemukan, tenaga medis (dokter dan dokter gigi) istimewa karena bertindak sesuai disiplin ilmu kedokteran yang memiliki body of knowledge, yang pelayanan medisnya secara alturisme hanya takluk demi kepentingan pasien dan mutlak mengacu disiplin ilmu kedokteran, terikat dengan etik, disiplin, dan hukum serta sumpah dokter (Hipocrates oath) sehingga melekat padanya nobeles oblige (responsibility of profession), antara lain janji membaktikan hidup guna kepentingan perikemanusiaan dan janji menjalankan tugas dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Karakteristik profesi dokter dan dokter gigi sedemikian menyebabkannya memiliki kepercayaan atau trust dari Negara. Sederhananya, diwujudkan sebagai bukti terpercaya dalam bentuk Surat Keterangan Sehat. Lazim, pemeriksaan kesehatan dan pernyataan sehat sebagai tahap dalam melamar pekerjaan, mendaftar calon anggota parlemen, syarat pilkada, bahkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sekalipun, menghendaki pernyataan sehat dari dokter. Bukan tenaga medis lain.
Tersebab itu, beralasan dan universal jika ikhwal kompetensi profesi tenaga medis dokter itu, regulasinya lebih memiliki titik berat pada pengaturan sendiri oleh profesi (self regulation). Aturannya dibuat merujuk pakem praktik kedokteran. Jangan terlalu menjauhkan profesi medis dari bandul self regulation. Beralasan jika tenaga medis (dokter dan dokter gigi) yang menjadi sentrum dalam pelayanan kesehatan diberi ruang leluasa mengatur secara self regulation ikhwal kompetensi dan profesi dokter, bukan menggeser bandul lebih jauh ke area rezim hukum administrasi negara. Seperti harmoni organ dan fungsi faal tubuh takluk diatur hukum tubuh.
Termasuk dalam menentukan kompetensi layanan primer yang cukup dilakukan dokter umum (General Practitioner/GP). Apalagi, menurut data sekitar 80% pasien dapat ditangani dokter umum alias GP pada layanan primer. Jangan membuat regulasi yang vis a vis dengan pakem praktik kedokteran. Apalagi jika regulasi itu ditolak organisasi profesi, seperti IDI menolak DLP.
Tak perlu membuat “kelas baru” DLP, yang perlu menambah dokter di daerah terpencil, menyediakan obat dan alat kesehatan pada fasilitas kesehatan (faskes). Ikhwal angka rujukan kepada layanan sekunder lebih disebabkan faktor faskes, bukan dokter.
Akan merugikan pasien dan merusak tatanan sistem praktik kedokteran apabila pendidikan kedokteran dan layanannya diubah begitu drastis tanpa merujuk kepada pendapat organisasi profesi dokter dengan membuat “kelas baru” DLP yang ditolak IDI.
Bukankah program studi (prodi) kedokteran mesti mengacu praktek, dan memperoleh rekomendasi organisasi profesi dokter. Karena IDI menolak DLP, sangat mungkin dokter yang diharapkan jadi calon peserta prodi DLP, enggan mengikuti prodi DLP. Lantas, apa jadinya prodi DLP itu? Inikah akibat jika ayunan bandul ditarik terlalu jauh, sehingga dentang suara gong terlalu kencang dan mengganggu ketenangan nobeles oblige.
[Muhammad Joni – Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI)]







