Korban Terorisme Jadi Fokus RUU PTPT
TRANSINDONESIA.CO – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius, menyatakan perlindungan dan penanganan korban terorisme menjadi salah satu fokus utama dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) menunjukkan bahwa ada perhatian negara kepada korban terorisme.
“Ada semacam tanggung jawab negara di situ,” ujar Suhardi di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2016.
Meskipun penanganan korban terorisme sudah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), namun Suhardi menyatakan ketentuan tersebut belum sempurna. Suhardi menilai undang-undang tersebut masih terfokus pada pelaku terorisme, namun kurang memperhatikan penanganan korban terorisme.
“Maka perlu disempurnakan, karena ketentuan tersebut belum membahas definisi yang jelas mengenai korban terorisme,” kata Suhardi.
Penanganan korban terorisme berupa kompensasi, bantuan medis, serta bantuan rehabilitasi trauma psikologi pascaperistiwa terorisme juga dikatakan Suhardi belum diatur lebih jelas dalam undang-undang tersebut. Oleh sebab itu, Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini akan membahas permasalahan kompensasi dan rehabilitasi korban terorisme.
“Selain pencegahan dan penindakan aksi terorisme, untuk penanganan korban berupa kompensasi dan rehabilitasi juga akan dibahas,” kata Suhardi.[ANT/ISH]