Stop Dreaming Start Action: Gelorakan dan Implementasikan e-Tilang
TRANSINDONESIA.CO – Tilang (bukti pelanggaran) merupakan sistem penegakkan hukum yang paling dekat dengan masyarakat.
Sistem tilang yang sekarang ini dilaksanakan, dirasakan banyak hal yang membuat para pelanggar tidak tercerahkan.
Akar permasalahanya adalah: 1. Saling mencurigai dan saling tidak percaya karena banyaknya oknum dan penyalahgunaan tilang, 2. Sistem tilang manual yang tidak terkoneksi pada system-sistem lain menimbulkan peluang atau kesempatan para oknum aparat untuk memeras atau pelanggar menyuap petugas. 3. Para pelanggar tidak dapat semuanya ditindak oleh petugas sehingga hukum dilecehkan /dianggap main-main, sehigga spirit penegakkan hukum untuk pencegahan dan pelayanan keselamatan serta kemanusiaan diabaikan. 4. Dalam proses persidanganyapun tidak manusiawi dan masyarakat menjadi bulan-bulanan para calo. 5. Tujuan penerapan tilang tidak tercapai dan sistem filling dan recording buruk, analisa tidak tepat dan berdampak pada citra penegakkan hukum yang buruk.
Melihat kondisi yang memprihatinkan, maka reformasi hukum dalam penyelenggaraan penegakkan hukum lalu lintas berupaya membangun e-tilang.
e-tilang (elang) merupakan upaya menjembatani, menginspirasi dan memberi kesempatan kepada para pelanggar untuk membayar uang denda tilang ke bank (setor langsung, sms/e- banking, atm, digesek kartu kreditnya).
Elang dalam implementasinya menyiapkan sistem online baik pada back office, aplikasi penindakkan /aplikasi pembayaran, aplikasi untuk penuntutan denda sampai dengan penjatuhan putusan denda.
Mengimplementasikan elang yang akan dapat:
- Menginspirasi kepada semua pihak bahwa pelanggaran lalu lintas bisa diterapkan dengan membayar langsung ke bank dan tanpa hadir di sidang
- Mereduksi pungli oknum-oknum petugas dilapangan karena dapat langsung membayar ke bank
- Data langgar akan semakin baik dan besa diterapkan program demeryt point sistem pada perpanjangan SIM, ELE, ERI, ERP, ETC, e-Parking, e-Samsat atau e-Banking, dan lain sebagainya.
Program reformasi hukum terutama dalam penanganan tindak pidana ringan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, KSP, Kompolnas, ombudsman, LSM, Media, Perbankan, dan pihak-pihak terkait lainya berupaya membangun program elang.
Elang merupakan upaya peningkatan kualitas penegakkan hukum di bidang lalu lintas. Para pelanggar dapat mengambil pilihan untuk langsung membayar denda pelanggaran ke bank tanpa harus hadir sendiri untuk sidang ke pengadilan.
Spirit dari e-tilang adalah :
- Kemanusiaan, edukasi dalam rangka membangun budaya tertib berlalu lintas
- Mencegah kecelakaan/kemacetan sebagai dampak dari pelanggaran lalulintas
- Melindungi pengguna jalan lainya agar tetap dapat berlalu lintas dengan aman selamat tertib dan lancar.
- Memberikan pelayanan prima kepada pelanggar, dalam proses penegakkan hukum sehingga bisa berjalan cepat, tepat, akurat, transparan, akun tabel dan mudah diakses
- Sebagai bentuk reformasi birokrasi, inisiatif anti korupsi dan restorative justice
Elang didukung system-system yang berbasis IT untuk sistem filling dan recording (back office, aplikasi dan network) dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bank yang disinergikan untuk memberikan pelayanan prima di bidang informasi, administrasi, hukum, keamanan, keselamatan, maupun kemanusiaan.[CDL25102016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana