Kencan dengan PSK, Ano Bayar Pakai Uang Palsu

TRANSINDONESIA.CO – Seorang pemuda pengangguran bernama Ano, 32 tahun, ditangkap petugas Polsek Metro Tanjung Duren, Jakarta Barat, karena mengedarkan uang palsu. Pelaku mengedarkan uang palsu pecahan Rp50.000 untuk membayar PSK.

Kapolsek Metro Tanjung Duren Kompol Zaki Nasution mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah seorang PSK yang dibayar menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000.”Kita tangkap pelaku, dan ditemukan 16 lembar uang palsu pecahan Rp50.000,” kata Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, dari rumah pelaku di Kampung Tapos RT 12/4, Tigaraksa, Tangerang, petugas juga menyita satu unit mesin printer yang diduga dipergunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Duren AKP Supriyatin menambahkan, hasil pemeriksaan  Ano sudah lama beraksi. Uang palsu hasil cetakan pelaku telah dipergunakan di sejumlah warung kelontong di Tangerang dan Jakarta Barat.

“Pelaku beraksi pada malam hari saja. Dia pergunakan uang itu untuk belanja minuman dan rokok,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Ano terancam hukuman penjara tujuh tahun karena melanggar Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang RI No 7/2011 tentang Mata Uang.[ISH]

Share