Polsek Metro Jagakarsa Selidiki Penemuan Bayi di Jalan Jagakarsa

TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Polsek Metro Jagakarsa masih melakukan penyelidikan terkait penemuan bayi perempuan di Jalan Jagakarsa 2 RT 01/07 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu 22 Oktober 2016.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Metro Jagakarsa, Kompol Sri Bhayangkari. Dikatakannya, perbuatan tidak bertanggung jawab orangtua sang bayi termasuk tindak pidana. Hal tersebut katanya diatur dalam Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur dengan maksud untuk diasuh orang lain.

“Pidana hukumannya bisa lima tahun penjara, dan bisa bertambah apabila sang anak meninggal dunia. Kami masih selidiki kasus ini, perkembangan (penyelidikan-red) akan diinformasikan lebih lanjut,” katanya, Mingu 23 Oktober 2016.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sementara itu, kondisi bayi diungkapkan Kasi Dinas Sosial Kecamatan Jagakarsa, Yetty Mizwar dalam keadaan baik. Kini, bayi yang diperkirakan berusia satu bulan itu diperiksa kesehatannya dan diasuh sementara di Puskesmas Kecamatan Jagakarsa.[ISH]

Share