Perkosa Putrinya Selama Empat Tahun, Pria Ini Divonis 1.500 Tahun Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Pria California, Amerika Serikat, menghadapi hukuman penjara selama 1.503 tahun karena memperkosa putrinya sendiri. Bapak keji itu melakukan perkosaan terhadap putrinya selama empat tahun berturut-turut.

Putusan pengadilan dijatuhkan pada Jumat kemarin. Hukuman yang diberikan pada pria 41 tahun ini diketahui sebagai yang terlama sepanjang sejarah pengadilan tinggi Fresno.

“Tindakan ini sangat berbahaya untuk masyarakat sosial. Dan dia tidak pernah menunjukkan rasa bersalah, malah menyalahkan putrinya atas tindakannya tersebut,” ujar Hakim Edward Sarkisian, seperti dikutip dari The Guardian, Minggu 23 Oktober 2016.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sementara itu, putri malang tersebut mengaku ayahnya memperlakukan dia seperti sebuah properti. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Nicole Galstan, berdasarkan pengakuan remaja tersebut.

Perempuan yang kini berusia 23 tahun itu diperkosa tiga kali seminggu sejak Mei 2009 hingga Mei 2013. Dia kemudian memutuskan untuk meninggalkan ayahnya dan hidup mandiri. “Saat ayah melecehkan saya, saya masih sangat muda. Saya tidak punya kekuatan, tidak punya suara. Saya sangat tidak bisa apa-apa,” ujar wanita tersebut.

Dia juga mengaku kepada hakim, ayahnya tidak pernah menunjukkan belas kasihan atas sakit dan penderitaan yang dialaminya. “Dia menghancurkan masa remaja anaknya dan membuat putrinya merasa ini salahnya (putrinya),” lanjut Galstan.

Hal serupa pernah terjadi namun sangat bertolak belakang dengan hukuman yang dialami pria tersebut. Insiden terjadi di Montana, sang ayah memerkosa putrinya yang masih 12 tahun, namun dia bebas dari segala tuntutan bersalah.[NOV]

Share