Jadi Tersangka, Walikota Madiun Tinggal Meunggu Hari

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Madiun Bambang Irianto (BI), sebagai tersangka. Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif mengatakan, KPK telah menemukan barang bukti atau permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

“Terkait hal tersebut KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI Wali Kota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Syarif dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 17 Oktober 2016.

Walikota Madiun Bambang Irianto.[IST]
Walikota Madiun Bambang Irianto.[IST]
Menurut Syarif, BI yang merupakan Wali Kota Madiun dua periode itu, pada masa kepemimpinannya di 2009-2014, diduga baik langsung mapun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, persewaan pembangunan pasar tersebut.

Kemudian, pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.

“Menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga diberikan terkait jabatan kewenangan sebagai Wali Kota Madiun Tahun 2009-2014,” kata Syarif.

Atas perbuatannya tersebut, Wali Kota dari Partai Demokrat itu disangka melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU tahun 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindakPidana Korupsi. Berkaitan dengan itu juga, hari ini penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di lima di Madiun dan satu lokasi di Jakarta.

Lima di Madiun tersebut, yakni Kantor Wali Kota Madiun, Rumah dinas BI, rumah pribadi milik BI, rumah anak BI, dan kantor PT Cahaya Terang Satata, perusahaan milik BI. Sedangkan di Jakarta penyidik menggeledah PT Lince Romauli Raya. “Dari lokasi tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik,” kata Syarif.

Adapun Syarif mengaku belum bisa mengungkapkan secara rinci nilai korupsi yang diakibatkan dari proyek pembangunan sebesar Rp76,523 miliar, yang merupakan proyek multiyears dari tahun 2009-2012.

“Hanya itu yang bisa saya kasih update kasus ini, kami berikan update ini agar informasi tidak simpang siur di lapangan karena ada pergerakan penyidik di lapangan,” kata Syarif.[ROL/DOD]

Share