Cafe di Tanjungpinang Bagi-Bagi Bir ke Siswa Sekolah
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tanjungpinang Provinsi Kepri menyatakan acara “Back To School Party” yang diselenggarakan Basecamp Cafe (2/10) telah melanggar Perda Pendidikan.
“Terhadap pelanggaran Perda Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan, kami memberikan saksi kepada pihak Basecamp untuk minta maaf kepada publik selama 7 hari terhitung sejak konfrensi pers ini,” kata Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irianto di Kota Tanjungpinang, kemaren.
Menurut Irianto, permintaan maaf kepada publik yang dimaksud meliputi seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, mulai dari kalangan mahasiswa, organisasi masyarakat tempatan dan kepada dunia pendidikan Kota Tanjungpinang yang merasa telah dicoreng dengan Basecamp melalui “Back To School Party”.
“Jika pihak Basecamp tidak juga bisa melakukan permintaan maaf sampai habis tenggat waktu 7 hari ke depan, kami akan berkoordinasi kembali dengan pilihan menutup Basecamp secara permanen atau tidak,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Irianto dalam konferensi pers di kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang tanpa dihadiri oleh pihak Basecamp Cafe.
Irianto mengatakan, pengusaha yang memberikan bir secara gratis kepada tamu berseragam sekolah di dalam kegiatan ersebut juga telah dihubungi. Akan tetapi sampai konferensi pers bubar, pihak Basecamp tidak kunjung datang.
“Kami sudah undang dan coba hubungi, tapi tidak bisa dihubungi” kata Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Irianto.
Dalam hal ini, ketidakhadiran pihak Basecamp Cafe tersebut dinilai telah mengabaikan hasil penyidikan PPNS Kota Tanjungpinang terkait “Back To School Party”. “Meski tak datang, konferensi pers ini tetap kami laksanakan,” tegas Irianto.[ANT/NAN]