PT Sianjur Resort Laporkan Mantan Kapolda Sumut Ke Kompolnas

TRANSINDONESIA.CO – Setelah melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kapolda Sumatera Utara, PT. Sianjur Resort kembali melaporkan kasus penyerobotan tanah ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Laporan tersebut terkait kasus penguasaan, perampasan, pencaplokan lahan seluas 7 hektar milik PT. Sianjur Resort di  Desa Marindal 11 Kecamatan Patumpak  Kabupetan Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Laporan resmi kami terhadap Kapolda Sumut Irjen Raden Budi Winarso yang saat itu menjabat, sudah diterima Kompolnas bagi Pengaduan Masyarakat. Dan kami disarankan juga melaporkan ke Prompam Mabes Polri serta Irwasum Polri. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan sehingga masalah ini bisa direaksi oleh Kapolri,” kata kuasa hukum PT. Sianjur Resort, Sarmanto Tambunan, kepada wartawan di Kapolnas di Gedung PTIK Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.

Menurut Sarmanto, PT. Sianjur Resort selaku pemilik sah lahan seluas 182,36 hektar di Desa Marindal II, diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pada Februari 2016, tiba-tiba Polda  Sumut merampas lahan PT. Sianjur Resort sekitar 7 hektar secara paksa dengan cara merusak tanaman serta lahan pertanian dengan menggunakan alat berat.

“Juga melakukan pengurukan tanah dan melakukan pemagaran dengan tembok disertai penguasaan atas lahan tersebut. Bahkan  Polda Sumut memasang Papan Pengumuman atau Plang bertulisankan “Areal ini Dikuasai Polda Sumut atas dasar Surat PTPN II Nomor: 20/X/430/VI/2016 tertanggal 02 Juni 2016. Kami sudah memprotes namun tak ditanggapi, padahal yang dicaplok Polda Sumut itu bukan tanah PTPN II,” ungkapnya.

Mantan Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso.[DOK]
Mantan Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso.[DOK]
Padahal surat nomor:  20/X/430/VI/2016 tertanggal 02 Juni 2016 itu, sambung dia, terkait perihal permohonan pelepasan areal HGU PTPN II yang ditandatangani Direktur Utama PTPN

II Bhatara Moeda Nasution, yang merupakan lahan PTPN II sebagaimana sertifikat Hak Guna Usaha  (SHGU) No. 31/Marindal. “Jadi lahan milik  PT. Sianjur Resort seluas 7 hektar, bukan bagian dari Sertifikat HGU No.31/Marindal milik PTPN II. Jadi Polda Sumut salah menguasai lahan milik kami,” ungkapnya.

Lahan yang dicaplok Polda Sumut itu katanya, sudah dikuatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No. 62/G/2004/PTUN-MDN tanggal 11 April 2005 Jo Putusan  Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 69/BDG/2005/PT. TUN. MDN tanggal 27 September 2005, yang berkekuatan hukum tetap.

Trans Global

Karena itu, surat Direktur Utama PTPN II I Nomor: 20/X/430/VI/2016 tertanggal 02 Juni 2016 tidak serta merta  dapat dijadikan atas hak Polda Sumut untuk menguasai lahan tersebut.

“Kesalahan nyata perampasan lahan yang dilakukan Polda Sumut dengan melakukan penguasaan fisik lahan  PT. Sianjur Resort.  Sehingga, Kapolda Sumut mengabaikan posisi kepemilikan lahan  PT. Sianjur Resort,” katanya.

Selain itu, Kapolda Sumut yang saat itu dijabat Raden Budi Winarso mengesampingkan asas kehati-hatian ndan kepastian hukum dengan tidak menghormati keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Bahkan Kapolda sumut tidak mentaati ketentuan hukum yang berlaku mengenai penyerahan lahan yang dilakukan oleh BUMN sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomer PER-02/MBU/2010 tentang tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva Tetap BUMN,” tandasnya.

Diakuinya, akibat tindakan Polda Sumut,  PT. Sianjur Resort mengalami kerugian karena menjadi korban perampasan lahan yang dilakukan oleh institusi penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia.

“Karena itu, kami melaporkan Irjen Raden Budi Winarso, Kapolda Sumut. Memang saya dengar Irjen Irden Budi sudah diganti, namun kami menggugat insitusi Polda Sumut, siapapun yang jadi Kapolda harus menuntaskan masalah pencaplokan tanah ini,” tandasnya.

Kepala Pengaduan Masyarakat Kompolnas Yani mengaku menerima laporan pengaduan  PT. Sianjur Resort terkait perampasan dan penguasaan lahan yang dilakukan Polda Sumut.

“Masalah ini akan kami serahkan komisioner Kompolnas untuk dipelajari dan kuasa hukum  PT. Sianjur Resort  akan ditindaklanjuti,” katanya.[BEN/ISH]

Share