Kejati Sumut Imbau 3 Tersangka Korupsi Menyerahkan Diri

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta tiga tersangka dugaan korupsi pembelian 294 kendaraan operasional dinas Bank Sumut senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013, segera menyerahkan diri.

“Ketiga tersangka itu, yakni berinisial Z Pelaksana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IP Kepala Divisi Bank Sumut, dan H selaku Direktur CP SP rekanan dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas tersebut,” kata Kepala Seksi Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri di Medan, Minggu 9 Oktober 2016.

Ketiga tersangka tersebut, menurut dia, telah ditetapkan menjadi status daftar pencarian orang (DPO) dan foto mereka juga telah disebar agar diketahui masyarakat.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Selama ini, Kejati Sumut melayangkan surat pemanggilan kepada ketiga tersangka itu, namun tidak pernah hadir dan akhirnya ditetapkan DPO,” ujar Bobbi.

Ia mengatakan, foto ketiga tersangka DPO itu, telah disebar 5.000 lembar berupa poster di kantor kejaksaan, tempat umum, pusat perbelanjaan, instansi pemerintah, dan lokasi lainnya.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan dan tempat persembunyian ketiga tersangka itu, dapat menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam foto tersebut.

Trans Global

“Warga sangat berperan penting untuk mempermudah dalam pencarian ketiga tersangka korupsi itu, dan sampai saat ini tidak diketahui dimana berada,” ucapnya.

“Kita masih terus mengembangkan pencarian terhadap ketiga tersangka tersebut hingga dapat ditemukan, dan demi penegakan hukum,” kata juru bicara Kejati Sumut.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut, Rabu (20/7), menahan dua orang tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut.

Kedua tersangka itu, yakni mantan Direktur Operasional Bank Sumut MY dan Asisten III Divisi Umum JS, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Sementara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (29/9) juga telah menyidangkan kedua tersangka itu, yakni MY dan JS dalam dugaan korupsi pembelian 294 kendaraan dinas operasional Bank Sumut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Netty Silaen dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Ahmad Sayuti.[ANT/DON]

Share