Dirjen Perhubungan Laut Lakukan Audit Perdana SIUPPAK di Jawa Tengah
TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan, melakukan audit perdana setelah melakukan sosialisasi SIUPPAK (Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal), mendapat tanggapan positif perusahaan yang memperkerjakan nelayan di Tegal dan Pemalang, Jawa Tengah.
“Kini Dirjen Perhubungan Laut melakukan audit perdananya pada daerah yang masyarakatnya dominan sebagai nelayan (pelaut) di Indonesia yaitu daerah Pemalang, Tegal dan sekitarnya dilaksanakan beberapa pekan silam,” kata staff Seksie Pengawakan Kapal dan Standarisasi Sertifikasi Pelaut Tingkat Operasional, Capt. Gunawan Aritonang, M.mar, kepada Transindonesia, Minggu 9 Oktober 2016.
Dikatakannya, audit tersebut dilakukan langsung auditor Aris Sunaryo, Abdu Rasyid, yang juga dibantu Capt. Richard Christian, M.mar,MA, berperan sebagai auditor untuk menentukan kelayakan perusahaan penerima sertifikat SIUPPAK.
![Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan, saat melakukan audit perdana SIUPPAK di Tegal, Jawa Tengah.[DOD]](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/10/Audit-Dirjen-Laut.jpg)
“Kesiapan Perusahaannya Sudah sejak lama namun belum mengerti, bagaimana mengerjakan dan menjalankan sistem SIUPPAK, dengan dibimbing dan di Audit oleh Kemenhubla kita menjadi lebih mengerti dan ternyata bukan sesuatu yang sulit pengerjaannya,” kata Riza Ghiyats Fakri.
Meski demikian, hasil Audit cukup memuaskan walaup ada beberapa temuan audit yang bersifat minor untuk segera dilengkapi sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikatnya. Temuan minor ini diberikan batas waktu untuk segera diperbaiki guna melengkapi persyaratan SIUPPAK. Syarat-syarat pengurusan terkandung dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No.84 tahun 2013.
Antusias perusahaan pengawakan kapal yang ada di Jawa Tengah khususnya daerah Tegal dan sekitarnya, semakin menunjukkan keinginan pengusaha kapal untuk segera diaudit, sebagai salah satu syarat untuk mendapapatkan legalitas dari Kementerian Perhubungan yang mengacu pada regulasi nasional maupun Internasional.[DOD]