TRANSINDONESIA.CO – Anda menghadiri pemeran properti dan membeli satuan rumah susun (sarusun) atau unit properti? Ketahuilah dahulu soal ini. Kewajiban anda tak hanya membayar harga sarusun atau unit apartemen, namun nantinya pemilik wajib membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) (Paal 74 ayat 1 UU Rusun).
Pun-demikian, pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS (Pasal 75 ayat 1 UU Rusun). Dari aturan UU Rusun itu, kata kuncinya “membentuk/terbentuknya PPPSRS”.
Mengapa wajib dibentuk PPPSRS? Pada tulisan sebelumnya diungkapkan bahwa PPPSRS dibentuk untuk rumah susun (rusun) umum milik dan rusun komersial. Bukan rumah rusun umum.
Alasannya lugas. Untuk melindungi dan menjamin hak perdata pemilik/konsumen atas produk rusun komersial, termasuk terbentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS. Agar PPPSRS dapat berfungsi sebagai subyek hukum dan badan hukum privat (rechts persoon), dan mempunyai kapasitas hukum untuk bertindak mewakili PPPSRS ke dalam dan ke luar.
Cukupkah hanya dengan membentuk/terbentuknya PPPSRS? Apakah tidak dimaksudkan perlu pengesahan status badan hukum? Sejak bilakah PPPSRS menjadi badan hukum?

Jika merujuk Pasal 75 ayat (1) UU Rusun, sama sekali tidak menyebutkan kewajiban pelaku pembangunan memfasilitasi sampai disahkannya badan hukum PPPSRS. Cermatilah pula Pasal 59 ayat (1) UU Rusun hanya menggunakan frasa “terbentuknya PPPSRS” tanpa menyebutkan disahkannya badan hukum PPPSRS. Sebab, terbentuknya PPPSRS belum tentu sudah disahkan sebagai badan hukum. Idemditto Pasal 74 ayat (1) UU Rusun hanya menyebut wajib membentuk PPPSRS saja. Bagaimana pengesahan status badan hukum PPPSRS?
Hemat saya, untuk kepastian hukum dan perlindungan konsumen maka kewajiban pelaku pembangunan memfasilitasi terbentuknya PPPSRS versi Pasal 75 ayat (1) UU Rusun, mesti dimaknai termasuk pula pengesahan badan hukum, sehingga Pasal 75 ayat (1) UU Rusun frasanya menjadi “terbentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS”.
Untuk apa mempersoalkan itu? Penting untuk kepastian hukum dan legalitas badan hukum PPPSRS yang absah mewakili seluruh pemilik dan penghuni atas kepemilikan bersama. Lagi pula, ada pakar yang dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat status badan hukum PPPSRS langsung ada dan melekat pada saat terbentuknya PPPSRS dengan akte pendirian PPPSRS.
Lha? UU Rusun hanya norma konstitutif yang bersifat umum, tidak langsung mengikat dalam mengesahkan perbuatan pembentukan PPPSRS tertentu. Norma UU tidak berwenang mengesahkan badan hukum PPPSRS in concreto yang notabene pengesahan badan hukum adalah perbuatan administrasi negara dari pejabat tata usaha negara.
Persis seperti pendirian atau terbentuknya perseroan terbatas (PT), ataupun yayasan atau perkumpulan (vereniging), tidak langsung memiliki status badan hukum namun perlu pengesahan status badan hukum kepada pejabat tata usaha negara yang diajukan setelah akte pendirian PT atau yayasan atau perkumpulan.
Dalam kasus konkrit, misalnya apartemen “XY” di Jakarta yang de facto ada terbentuk 2 (dua) PPPSRS yang masing-masing mempunyai akte pendirian PPPSRS. Apakah keduanya sah sebagai badan hukum? Tentu tidak, karena jika sah sebagai badan hukum saat terbentuknya, maka menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan bersama (common property). Bukankah kausal dan logika hukum PPPSRS adalah karena adanya kepemilikan bersama. Ajaib sekali jika ada kepemilikan bersama namun pemegang haknya berada pada dua badan hukum PPPSRS.
Sekali lagi, jika hanya sebatas terbentuknya PPPSRS namun tidak disertai disahkannya badan hukum PPPSRS, maka norma UU Rusun sedemikian merugikan hak konstitusional pemilik atas kepastian hukum dan perlindungan harta benda, perlindungan untuk mempunyai hak milik pribadi yang dijamin UUD 1945.
Tanpa adanya badan hukum PPPSRS maka tak memiliki legalitas sebagai entitas hukum yang berwenang dalam pengelolaan tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama sebagai kepemilikan bersama. Jika demikian, menimbulkan resiko hukum antara lain:
Pertama, konsumen atau pembeli/pemilik tidak bisa menikmati secara aman dan utuh atas harta benda produk sarusun sebagai hak milik pribadi dan kepemilikan bersama karena PPPSRS yang merupakan kristalisasi pemilik dan penghuni tidak memiliki legalitas sebagai badan hukum. Sebab, jika bukan badan hukum maka PPPSRS belum legal melakukan perbuatan hukum dan entitas hukum. Ketentuan itu adalah “jebakan betmen” yang merupakan kekosongan hukum yang merugikan konsumen.
Kedua, dengan belum disahkannya status badan hukum maka PPPSRS tidak memiliki kapasitas hukum yang sah untuk bertindak menerima penyerahan pengelolaan benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama dari pelaku pembangunan (vide Pasal 75 ayat 2 U Rusun).
Ketiga, pengesahan badan hukum PPPSRS mutlak diperlukan karena hanya PPPSRS yang diakui dalam UU Rusun berkewajiban mengurus kepentingan seluruh pemilik dan penghuni berkaitan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama (vide Pasal 75 ayat 3 UU Rusun).
Ringkasnya, PPPSRS diberi kedudukan badan hukum berdasarkan UU Rusun maknanya setelah pengesahan badan hukum melalui proses hukum administrasi mengurus sebagai perbuatan pejabat tata usaha negara. Karena itu, makna frasa “terbentuk PPPSRS” dalam setarikan nafas mesti dimaknai sebagai “terbentuk dan disahkannya badan hukum PPPSRS”. Seperti tamsil dua sisi koin mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
[Muhammad Joni – Managing Partner Law Office Joni & Tanamas, Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute, Ketua Dewan Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Keuangan dan Properti (LPKPK)]