TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polsek Metro Tanjung Priok berhasil menangkap sembilan orang yang sedang asyik bermain judi remi di Jalan Martadinata, tepatnya di kolong Tol PLTU Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Tanjung Priok, Kompol France Siregar mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap sembilan pelaku perjudian. Sembilan pelaku yang diamankan tersebut adalah Darlan, 27 tahun, Saragih, 37 tahun, Tamba, 35 tahun, Bevis, 35 tahun, Jefry, 23 tahun, Hidayat, 40 tahun, Hotma, 40 tahun, Irpan, 26 tahun, dan Musa, 32 tahun.
“Kami berhasil menangkap kesembilan pelaku yang sedang asyik melakukan judi remi di tempat kejadian beserta barang bukti berupa uang Rp350 ribu dan satu paket kartu remi,” katanya, Senin 3 Oktober 2016.
“Kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada sembilan pelaku. Warga diimbau agar melapor kepada kami apabila ada perjudian yang meresahkan di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.[BEN/ISH]