Polisi Gagalkan Penyeludupan Kayu Ilegal

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, menggagalkan penyelundupan 95 batang kayu ilegal berbentuk balok yang diangkut menggunakan dua truk ke Kota Bengkulu.

“Penangkapan dua truk yang masing-masing membawa 45 dan 50 batang kayu ilegal jeniS meranti dan rimba campuran langsung dipimpin Kapolres AKBP Sigit Ali Ismanto pada Jumat 16 September 2016,” kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko AKP Edriyan Wiguna di Mukomuko, Minggu 18 September 2016.

Polisi berhasil menangkap dua truk yang mengangkut kayu ilegal di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh berdasarkan laporan dari warga masyarakat setempat.

Penyeludupan kayu.[Dok]
Penyeludupan kayu.[Dok]
Setelah diperiksa, katanya, ternyata dua truk tersebut membawa kayu dari daerah itu ke Bengkulu tanpa dilengkapi surat dan dokumen yang sah. “Pada saat itu sempat terjadi adu mulut antara Kapolres dengan oknum pengawal dua truk bermuatan kayu ilegal tersebut,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, polisi setempat pada saat itu juga tetap membawa truk, tiga orang, dan kayu yang rencananya dibawa ke Kota Bengkulu.

Ia menjelaskan identitas tiga orang itu, dua orang adalah sopir mobil truk tersebut dan satu orang bertindak sebagai tukang ukur kayu tersebut.[ANT/BIR]

Share