TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan satu (operasi tangkap tangan) seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sabtu 17 September 2016 dini hari, di Jakarta.
“Tolong ditunggu konpers, Inshaa Allah diadakan siang atau sore hari ini di gedung KPK,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Sabtu 17 September 2016.
Hingga kini belum diketahui identitas anggota DPD yang ditangkap tersebut. KPK punya waktu 1X24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.[ANT/DOD]
