Polsek Neglasari Bekuk Pengedar Sabu

TRANSINDONESIA.CO – Seorang pengedar narkoba David Irwan, 36 tahun, dibekuk anggota Resmob Polsek Neglasari di Jalan Rasuna Said, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat, 9 September 2016, dini hari tadi.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 24 kantong plastik bening berisi sabu seberat 18,54 gram.

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Triyani mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan narkoba. Kemudian petugas Polsek Neglasari melakukan penyelidikan.

         Ilustrasi
Ilustrasi

“Petugas pun berhasil melacak tersangka di kawasan Pinang. Diduga hendak melakukan transaksi,” katanya.

Saat itu tersangka sedang duduk sambil makan nasi goreng. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan. “Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang bukti 24 plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di celana dalam tersangka. Selain itu juga ada tiga sedotan dan uang tunai Rp1,1 juta,” jelas Kompol Triyani.

Selanjutnya tersangka yang merupakan warga Kampung Kebon Nanas, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Neglasari untuk pegembangan lebih lanjut.[ISH]

Share