Dua Wanita Seludupkan Sabu ke Lapas Kelas III Bekasi Ditangkap
TRANSINDONESIA.CO – Dua wanita muda diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 6 September 2016.
Keduanya ditangkap karena berusaha menyelundupkan sabu saat membesuk salah satu warga binaan setempat bernama Iqbal.
Kepala Lapas Kelas III Bekasi, Toro Wiyanto mengatakan, kasus itu terungkap, saat kedua pemudi yang sama-sama berinisial Y tiba ke Lapas.
Saat itu, mereka hendak membesuk Iqbal yang baru mendekam di Lapas tersebut dengan kasus narkotika. Sesuai prosedur, kata Toro, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang yang dibawa oleh pembesuk. Ternyata, kata Toro, salah satu barang yang dibawa terdapat satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu. Sabu itu. ujar dia, disimpan di dalam botol shampo.
“Pas botol shampo digoyangkan, petugas mendengar bunyi. Padahal shampo merupakan benda cair, seharusnya tak ada bunyi saat botolnya digoyangkan,” kata Toro, kemaren.
Toro mengatakan, petugas kemudian menggiring mereka ke sebuah ruangan untuk diinterogasi. Keduanya pun menangis histeris dan menolak ditangkap karena membawa narkoba. Meski begitu, petugas tetap membawanya ke Mapolsek Cikarang Utara untuk ditelusuri.
“Kami langsung berkoordinasi dengan petugas Polsek Cikarang Utara untuk ditelusuri. Oleh petugas, mereka dibawa untuk diinterogasi,” jelas Toro.
Toro menambahkan, penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas tak hanya kali ini saja. Sepanjang enam bulan terakhir sudah ada dua kasus penyelundupan narkoba diungkap Lapas kelas III Bekasi. Modusnya, kata dia, melempar dari luar menggunakan kertas yang digumpalkan membentuk bola, dan menyisipkan ke dalam barang bawaan.
“Pas dilakukan pemeriksaan, rupanya narkotika yang diselundupkan itu merupakan pesanan warga binaan. Dia memesan lewat perantara seperti pembesuk saat mengunjungi ke Lapas,” katanya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat, Inspektur Dua (Ipda) Bibilim, mengatakan penyidik hanya menahan satu gadis saja. Sedangkan satu gadis lagi tidak ditahan karena hanya berperan mengantarkan temannya itu ke dalam Lapas. “Satu orang tidak tahu apa-apa karena dia hanya menemani rekannya ke dalam Lapas,” jelas Bibilim.
Ipda Bibilim menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Kini tersangka Y mendekam di sel tahahan Polsek Cikarang dan bakal dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun.[Idh]