Pengedar Narkoba Jaringan LP Banceuy Diringkus
TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja yang diduga merupakan jaringan Lembaga Permasyarakatan Banceuy, Bandung, Jawa Barat.
“Tiga tersangka tersebut merupakan dua jaringan berbeda,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur di Sukabumi, Selasa 301 Agustus 2016.
Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial H (21) warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Tersangka ditangkap di rumahnya beserta barang bukti ganja kering siap edar seberat 5,93 gram.
Kemudian, M (21) dan AS (21) warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yang ditangkap di Gang Manggis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti ganja seberat 59,7 gram.
“Kami masih menyelidiki kasus ini dan memburu pemasok barang haram tersebut kepada para tersangka untuk diedarkan di wilayah hukum kami,” tambah Rustam.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yadi Kusyadi mengatakan dari keterangan tersangka ada yang mengaku bahwa narkoba tersebut didapatnya dari seseorang narapidana di Lapas Banceuy. Namun, selama ini mereka tidak pernah bertemu karena barang haram itu dikirim oleh kurir dan disimpan di suatu tempat.
Pihaknya masih mengembangkan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, karena dalam satu bulan terakhir sudah 17 tersangka yang ditangkap Satuan Narkoba dengan barang bukti 65,53 gram ganja kering dan 68,25 gram sabu-sabu.
Modus yang dilakukan mereka untuk mengedarkan barang ilegalnya tersebut dengan cara “menempelnya” di suatu tempat sehingga si pengedar dengan konsumennya tidak pernah bertemu, karena mereka berhubungan hanya melalui pesan singkat.
“Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 112 (1) jo 114 (1) UURI nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling sebentar empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” katanya.[Ant/Sap]