Kapolsek Setu Bertekad Habisi Miras

TRANSINDONESIA.CO – Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, bertekad wilayah hukumnya bersih dari peredaran minuman keras (miras).

Hal ini dibuktikannya dengan melancarkan razia dan menggerebek diberbagai kios dan warung penjual miras illegal di wilayah hukum Polsek Setu, Polresta Bekasi, Polda Metro Jaya.

“Operasi ini dilancarkan untuk menertibkan penjualan miras illegal dan terutama guna pencegahan terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meminum miras,” kata Kapolsek, Selasa 30 Agustus 2016.

Kapolsek Setu, AKP Agus Rohmat.[DOK]
Kapolsek Setu, AKP Agus Rohmat.[DOK]
Selain itu lanjut Agus, akibat miras membuat banyak anak-anak yang masih sekolah dan anak muda terjerumus dengan mabuk-mabukan yang berakibat fatal seperti perkelahian atau tawuran maupun balapan liar.

Operasi miras yang langsung dipimpn Kanit Reskrim Iptu Iwan Gunawan dengan menggeberek kios dan warung di dua tempat berbeda pada Senin 29 Agustus 2016 malam berhasil menyita lebih seratus botol miras berbagai merek.

Pada operasi pertama dilancarkan di Toko Kios Ritonga di Perum Griya Pratama Mas Blok D19/12, RT11/7 Desa Cikarageman, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, polisi menyita 30 botol miras. Diantaranya, 14 botol miras merek Intisari, 9 botol merek Anggur Merah, 3 botol merek Anggur Putih, 2 botol merek Kamput dan 2 botol merek Mansen.

Pda operasi kedua, polisi lebih banyak menyita miras di Kios Hutagalung di Kampung Ciranji Timur, RT 01/04 Desa Ragemanunggal, sebanyak 79 botol, diantaranya 36 botol merek Anggur Putih dan 43 botol merek Anggur Merah

Kedua lokasi yang menjadi target operasi miras itu, polisi berhasil mengumpulkan sebanyak 109 botol yang kemudian diangkut ke Mapolsek Setu.

“Bersama masyarakat kita bertekad menghabisi penjualan miras yang dapat merusak akhlak dan masa depan generasi muda. Kami minta masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi bila ada menemukan penjualan miras, akan kita tindak lanjuti dengan menggerebeknya agar Setu benar-benar bersih dari miras,” kata Kapolsek.[IMH]

Share