Dua Orang Mengaku Wartawan Peras Pengusaha Rp 50 Juta

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok menangkap dua orang yang mengaku wartawan yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha di depan rumah makan Padang Jalan Raya Citayam RT1 RW2 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Depok, Jawa Barat, kemaren.

Vinsensius Suban Sugi, 42 tahun dan Julian Sembiring, 36 tahun, meminta duit sebesar Rp 50 juta kepada korbannya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok, Kompol  Teguh Nugroho mengatakan korban berasal dari perusahaan PT Unicharm, yang bergerak di bidang penjualan alat kesehatan.

Dua pelaku kejahatan dibekuk.[Dok]
Dua pelaku kejahatan dibekuk.[Dok]
Kedua tersangka memeras perusahaan tersebut dengan berpura-pura komplain terhadap produk perusahaan itu. “Kedua tersangka komplain ada kelabang di dalam popok produk tersebut,” kata Kompol Teguh, Jumat, 26 Agustus 2016.

Tersangka melakukan pemerasan pada Rabu, 10 Agustus 2016. Polisi menangkap kedua tersangka  kemarin sekitar pukul 14.00. “Sudah banyak yang laporan diperas kedua tersangka,” ucapnya.

Kompol Teguh menuturkan awalnya korban telah memberikan duit kepada kedua tersangka sebesar Rp 3 juta. Duit tersebut diberikan karena tersangka mengancam korbannya, yang bernama Rocky Prasodjo Adi, untuk mempublikasikan masalah tersebut ke media massa.

Akhirnya, korban menyerahkan duit yang diminta kedua tersangka. Namun, keduanya masih meminta duit sebanyak Rp 50 juta, agar masalah tersebut tidak dipublikasikan. “Korban merasa dirugikan dan lapor kepolisi,” ucapnya.

Polisi menciduk tersangka dengan cara menjebaknya atas duit tambahan yang terus diminta kepada korban. Karena ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.[Sap]

Share