Pakar: Kebijakan Arcandra Selama 20 Hari Gugur

TRANSINDONESIA.CO – Produk hukum dan kebijakan yang dibuat oleh Arcandra Tahar selama menjadi menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai cacat hukum. Ini karena saat menjabat menteri, Arcandra tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas.

Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi (PuSAKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, karena Arcandra sudah tidak memenuhi syarat menjadi menteri seperti yang ditentukan oleh UU Kementerian Negara, mengakibatkan apapun yang berkaitan dengan Arcandra selaku menteri batal demi hukum. “Secara administrasi dia itu tidak dibenarkan ada di Kementerian ESDM. Sehingga keputusan dia itu dianggap tidak ada. Jadi ini proses administrasinya salah,” kata Feri, kemaren.

Menurut Feri, dalam hukum administrasi negara, maka keadaan di Kementerian ESDM harus dikembalikan ke kondisi semula. Yakni, ketika Arcandra belum menjadi menteri ESDM.

Archandra Tahar
Archandra Tahar

Produk hukum dan kebijakan Arcandra baik yang sudah dilakukan (surut) atau pun yang akan datang maka tidak dianggap. Termasuk, soal keputusannya memperpanjang kontrak Freeport.  “Jadi kembali ke titik nol,” kata Feri.

Selain itu, Feri mengatakan jika ada anggapan yang menyebut bahwa salah satu kebijakan Arcandra ada yang bagus seperti pemangkasan anggaran pembangunan Blok Masela, maka itu juga tidak dibenarkan jika kebijakannya itu dilanjutkan. Karena, pemangkasan anggaran itu merupakan hasil rapat kabinet bukan keputusan sepihak seorang menteri.

Ringkasnya, lanjut Feri, jika anggapan pemangkasan anggaran Blok Masela itu baik, maka menteri pengganti Arcandra, harus membuat kebijakan ulang dan membahasnya dalam rapat kabinet. Tidak bisa dilanjutkan begitu saja kebijakan pemangkasan yang dilakukan oleh Arcandra itu.

Sebelumnya, pemerintah mengisyaratkan tak membatalkan kebijakan Arcandra sebagai menteri. Indikatornya seperti perrnyataan Pelaksana Tugas Menteri ESDM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang akan meneruskan kebijakan yang diambil oleh Menteri ESDM sebelumnya, yakni Arcandra Tahar untuk memangkas anggaran pengembangan fasilitas LNG Blok Masela.

Luhut menilai, langkah yang diambil oleh Arcandra sudah sangat tepat di mana ia menargetkan waktu penyelesaian pengembangan yang lebih cepat sekaligus biaya yang lebih irit.[Rol/Saf]

Share