TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 77 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru dan Lapas Wanita Kelas II Sukun, Kota Malang, yang mendapatkan remisi pada HUT ke-71 Kemerdekaan RI, langsung bebas.
Menurut Kepala Lapas wanita Kelas II Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Ngatirah, Rabu, surat keputusan remisi itu baru diterimanya, Selasa 16 Agustus 2016. “SK remisi baru kami terima kemarin. Jumlah yang mendapatkan remisi di Lapas ini sebanyak 227 orang dan 14 orang diantaranya akan bebas bertepatan dengan perayaan HUT ke-71 Kemerdekaan RI,” katanya.
Mereka, lanjutnya, mendapatkan remisi umum bebas sebagian dan bebas keseluruhan. Bebas sebagian artinya mendapatkan pengurangan masa hukuman tetapi tidak langsung bebas. Sedangkan bebas keseluruhan, artinya mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman, namun yang bersangkutan langsung bebas.
![Lapas Malang.[Dok]](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/08/Lapas-Malang.jpg)
Lapas Wanita yang berada di daerah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang tersebut, saat ini dihuni oleh 431 orang.
Sementara itu di Lapas Kelas I Lowokwaru yang dihuni narapida dan tahanan khusus laki-laki itu yang mendapatkan remisi sebanyak 1.416 orang dan yang bisa langsung mengirup udara segar alias bebas penuh sebanyak 63 orang.
Kabid Pembinaan Lapas Lowokwaru, Agus Heryanto mengatakan bagi yang mendapat remisi umum bebas keseluruhan, berarti narapidana itu mendapat potongan masa hukuman dan langsung bebas dari penjara.Pengurangan masa hukuman juga mulai dari satu hingga enam bulan.
Selain itu, kata Agus, dari permohonan pengajuan remisi itu semua tidak ada yang ditolak, kecuali 200 napi yang menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi kasus narkoba, korupsi dan teroris karena surat persetujuan remisinya masih belum turun.
Pengumuman pemberian remisi tersebut, baik di Lapas Kelas I Lowokwaru maupun Kelas II Sukun dibacakan pada saat upacara HUT ke-71 Kemerdekaan RI di masing-masing Lapas, Rabu 17 Agustus 2016.[Ant/Ats]