Pekan Depan Polda Sumut Kembali Periksa Ramadhan Pohan
TRANSINDONESIA.CO – Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan kembali dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sumatera Utara (Sumut), pada Senin 22 Agustus 2016 mendatang.
Kepala Unit II Ditkrimum Polda Sumut, Kompol RA Purba, mengatakan surat panggilan tersebut telah dikirimkan kepada Ramadhan Pohan untuk pemanggilan dan pemeriksaan lanjut gunauntuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan Jaksa atau P19.
“Berkas dari kami dikembalikan kejaksaan kemarin. Jadi kami panggil lagi dia untuk melengkapi berkas,” kata RA Purba, di Medan, Senin 15 Agustus 2016.
RA Purba belum bisa memastikan apakah penyidik nantinya akan langsung menahan Ramadhan Pohan atau tidak.
Sebelumnya, Ramadhan Pohan dijemput penyidik Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar. Ia dijemput dari rumahnya di Jakarta dan dibawa ke Mapolda Sumut, Selasa 19 Juli 2016, sekitar pukul 24.00 WIB. Penjemputan ini dilakukan setelah dia dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menyebut, uang senilai Rp 4,5 miliar tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma pada Desember 2015 atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan.
Saat itu, lanjut Rina, Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek senilai 4,5 miliar yang ternyata tidak bisa dicairkan dan menjadi inti dari pelaporan yang dibuat Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.[Don]