Tukar Kartu ATM Pelanggan, Karyawan Alfamart Ditangkap
TRANSINDONESIA.CO – Polsek Metro Kembangan menangkap seorang kasir minimarket, Yudistira, 28 tahun, karena mencuri kartu ATM pelanggan saat bekerja di sebuah minimarket. Yudistira dituduh menukarkan ATM asli korban, saat korban RY membayar dengan debit.
“Pelaku menukar kartu ATM milik korban saat transaksi awal di Alfamart,” kata Kapolsek Metro Kembangan, Kompol Aldo Ferdian, Senin 15 Agustus 2016.
Kejadian bermula saat seorang wanita berinisial RY, 28 tahun, belanja di minimarket tempat Yudistira bekerja pada 25 Juli lalu. RY memutuskan membayar belanjaannya secara debit dengan kartu ATM-nya. Yudistira memanfaatkan momen itu untuk menukarkan kartu ATM RY dengan yang palsu. Tak sadar kartunya berganti, RY pulang tanpa menaruh curiga.
Hingga pada 12 Agustus lalu, RY akan mengambil uang di ATM daerah Permata Hijau. Kartu ATM itu tertelan dan tak keluar lagi. Saat dikonfirmasi ke pihak bank, RY diberi tahu bahwa kartu tersebut bukan miliknya.
“Waktu dicek, sudah ada dua kali penarikan uang sebesar Rp 1 juta dan Rp 1,25 juta yang tak pernah dilakukan korban,” kata Kapolsek.
RY pun langsung melaporkan ini ke Polsek Metro Kembangan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terduga pelaku mengarah ke arah Yudistira. Transaksi di minimarket adalah saat terakhir RY menggunakan ATM-nya. Pemeriksaan lanjutan terhadap closed-circuit television (CCTV), menguatkan dugaan bahwa Yudistira merupakan terduga pelaku utama.
Yudistira pun ditetapkan sebagai tersangka pencurian oleh polisi. “Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang bekerja,” kata Kapolsek.
Dalam peristiwa tersebut, kata Kapolsek, pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya berupa uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 400.000, satu buah seragam Alfamart, print out buku tabungan milik korban dan sepeda motor tersangka berikut sparepart senilai Rp 1,5 juta yang dibeli dari hasil kejahatan.
Yudistira dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.[Min]