Narkoba Masuk Melalui Jasa Pengiriman Barang ke Maluku
TRANSINDONESIA.CO – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Kombes POl M Arief Dimjati menyatakan jalur masuk narkoba di daerah ini melalui jasa pengiriman barang.
“Sejauh yang kita amati, narkoba masuk ke Maluku lewat beberapa cara, antara lain melalui jasa pengiriman barang yang diselipkan di dalamnya, baik melalui laut, darat dan udara, katanya di Ambon, Jumat (12/8/2016).
Ia mengakui Provinsi Maluku yang terdiri dari pulau-pulau menjadi kendala bagi aparat BNN setempat dalam melakukan monitoring terutama pada jalur-jalur laut, darat maupun udara.
Kendala lainnya adalah keterbatasan aparat pengawas, juga sarana dan prasarana berupa fasilitas metal detektor untuk mendeteksi barang bawaan penumpang.
“Kita belum punya alat untuk mendeteksi barang bawaan orang, seperti tas/koper pakaian atau barang lainnya untuk memastikan ada narkoba yang diselipkan di dalamnya. Karena itu satu-satunya cara yakni dengan membuka atau membongkar secara manual, sekaligus mempelajari gerak-gerik para pemilik barang,” ujar Arief.
Ia mengungkapkan banyak kasus narkoba di daerah lain yang terungkap diselipkan di dalam tas/koper pakaian dan barang bawaan lainnya, narkoba juga ditelan masuk ke dalam tubuh dan kemudian dikeluarkan pada saat buang air besar.
“Ada juga narkoba yang diselipkan pada mesin-mesin kompresor bahkan ada yang dimasukkan dalam pipa metal. Modus-modus yang dipakai oleh para sindikat narkoba banyak cara dan benda/barang yang digunakan selalu berganti-ganti, yang mungkin orang tidak pernah berpikir, misalnya dimasukan dalam peti jenasah, mainan anak atau boneka,” ungkapnya.
Jenis baru Sindikat narkoba di Tanah Air, menurut Arief, sekarang mencoba memproduksi narkoba jenis baru, yang diproses dengan mencampurkan unsur-unsur zat kimia tertentu.
“Narkoba jenis baru ini tidak terkena jeratan hukum, karena sesuatu yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan itu belum bisa dikenakan hukuman. Ada beberapa narkoba jenis baru sudah diidentifikasi melalui laboratorium,” ujarnya.
Kalau hasil diidenfikasi itu diketahui ada unsur kimia yang mengandung narkoba, itu dimasukkan dalam lampiran peraturan Menteri Kesehatan untuk penindakan atau memberikan hukuman kepada orang yang melakukan proses pembuatan narkoba jenis baru itu.
Selama itu belum diatur atau disebutkan dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan, aparat penegkak hukum belum bisa melakukan penindakan.
“Memang para sindikat sengaja membuat narkoba jenis baru agar tidak bisa dijerat hukum karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Arief.
Oleh karena itu, BNN melakukan kerja sama dengan beberapa instansi terkait seperti Kakanwil Hukum dan HAM, Bea Cukai, Imigrasi, maupun dengan Otoritas Pelabuhan dan Bandara, selain aparat penegak hukum Polri dan TNI.
“Kita melakukan kerja sama dalam rangka untuk menangkal masuknya peyelundupan narkoba. Kita sudah maksimal tetapi masih ada saja yang lolos, hal ini terjadi karena belum memiliki peralatan metal detektor untuk mendeteksi setiap barang yang dikirim atau barang bawaan,” ujarnya.
“Kita juga berupaya untuk mengusulkan pengadaan alat detektor yang sesuai atau cocok dengan kondisi geografis Provinsi Maluku,” kata Arief.[Ant/Kum]