Nama Dirut Perum Perikanan Indonesia Dicatut
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap J, 30 tahun, lantaran menipu korbannya, R, senilai Rp 125 juta. Dalam menjalankan aksi penipuannya, J, mencatut nama Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pelaku mencari data diri Syahril dari internet. Dari data yang dikumpulkan pelaku, diketahui Syahril pernah menjalin kerja sama dengan korban dalam bidang perikanan.
Pelaku lalu memulai aksinya dengan menelepon korban. Nomor telepon tersebut didapat pelaku dengan cara menelepon dan memintanya dari kantor korban.
Kemudian, pelaku menghubungi nomor telepon pribadi korban dengan mengaku sebagai staf Syahril. Ia meminta korban untuk menghubungi Syahril di nomor telepon barunya.
“Pelaku mengganti SIM card yang baru dan menjalankan peran sebagai Syahril. Dalam percakapan dengan korban, tersangka mengatasnamakan Syahril lalu meminjam uang sebesar Rp 125 juta kepada korban,” ujar AKBP Hendy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2016).
Korban pun percaya, lalu mentransferkan uang secara bertahap ke rekening atas nama Winda Rahmawati milik tersangka lainnya, B, yang saat ini masih diburu (DPO). Pelaku berjanji kepada korban akan melunasi utangnya pada 10 Agustus 2016.
Namun, pelaku tidak melunasi utang itu sampai waktu yang dijanjikan. Akhirnya korban, atas nama R, melapor ke Polda Metro Jaya.
“Pada saat korban melaporkan ke pihak kepolisian, kami sarankan untuk terus komunikasi dengan pelaku. Sehingga tim Unit 1 berhasil menangkap pelaku di Bandung,” kata AKBP Hendy.
Dari hasil kejahatan tersebut, J mendapat uang senilai Rp 100 juta, sedangkan diberi upah sebesar Rp 25 juta.
Saat ini pihak kepolisian masih memburu B untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan J kini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna diperiksa secara intensif.[Imh/Min]