Pelaku Cekoki Miras Oplosan Kemudian Menyetubuhi dan Membunuh Bella

TRANSINDONESIA.CO  – Pelaku pembunuh perempuan muda, Bella Oktaviani, 20 tahun, di Hotel Sentra Boutique Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, merupakan teman korban yang dikenalnya melalui media sosial (Medsos). Pelaku diketahui berinisial FFP. Ia berkenalan dengan korban melalui Facebook satu bulan yang lalu.

FFP mengaku kepada polisi perbuatannya menipu perempuan dengan sosial media bukan kali pertama. Namun, baru pertama kali dia melakukan pembunuhan.

“Modus pelaku memang mencari perempuan di media sosial. Dia rayu kemudian ajak bertemu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Eko Hadi Santoso di kantornya, Kamis (4/8/2016).

Pelaku FFP sebelum membunuh Bella trelebih dulu mencekokinya dengan miras oplosan.[Nic]
Pelaku FFP sebelum membunuh Bella trelebih dulu mencekokinya dengan miras oplosan.[Nic]
AKBP Eko menyebutkan pelaku memang berniat mengambil barang milik korbannya yang dia bujuk untuk bertemu di sebuah hotel terlebih dahulu.”Dari dua korban yang diakui, pelaku mengajak bertemu di hotel. Dia sudah mempersiapkan minuman keras untuk melemahkan korban,” kata AKBP Eko.

Setelah korban sudah tidak berdaya, pelaku mengajak berhubungan badan dan mengambil semua barang berharga usai nafsunya terpuaskan.

Dua korban FFP terakhir, juga sempat mengeluhkan sedang mengalami kesulitan keuangan, sehingga mereka mau diajak bertemu. Terlebih pemuda yang sudah cerai dua kali ini, sempat mengimingi bantuan lewat obrolan di dunia maya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Hidayat menyebutkan pihaknya tengah berupaya mengembangkan perkara ini. “Kami cari kemungkinan korban-korban lain. Hingga kini baru dua yang kami ketahui,”kata Kapolres.

Atas perbuatannya, FFP diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.[Min]

Share