Ini Tanggapan Mabes TNI Terkait “Nyanyian Freddy Budiman”
TRANSINDONESIA.CO – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengambil langkah-langkah hukum dalam menanggapi pernyataan Haris Azhar selaku Koordinator Kontras terkait testimoni Freddy Budiman yang merupakan gembong Narkoba, dengan membuat laporan kepada Bareskrim Polri.
“Laporan tersebut telah dilayangkan sejak testimoni tersebut ramai beredar di masyarakat melalui media sosial,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman, saat mengikuti dialog di salah satu Stasiun Televisi Nasional, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa malam (2/8/2016).
“Dengan melayangkan surat tersebut, TNI berharap mendapat kepastian hukum dimana pihak Kepolisian nantinya akan bersama-sama dengan pihak Kontras melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman menuturkan bahwa, tujuan dari pelaporan TNI kepada Bareskrim Polri ini secara eksternal bahwa TNI ingin memberikan pembelajaran hukum kepada masyarakat agar paham hukum. “Pengaduan seperti ini harus sesuai prosedur dan saluran yang digunakan, yaitu dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan melalui media sosial,” ujarnya.
Terkait keterlibatan Perwira Tinggi TNI berpangkat bintang dua yang membekingi bandar Narkoba, Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman mengatakan bahwasanya hal ini (testimoni) sebagai masukan yang positif bagi TNI untuk melakukan proses penyelidikan oleh perangkat hukum TNI seperti Puspom TNI, Babinkum TNI dan tentunya Intelijen TNI.
Lebih lanjut Kapuspen TNI menyampaikan bahwa, konsekuensi dari laporan tersebut ada dua. Pertama, jika benar Haris Azhar dapat mengumpulkan bukti secara jelas, terang dan memperkuat keterlibatan Perwira Tinggi bintang dua yang membekingi bandar Narkoba dimana perwira tinggi tersebut mengawal dari Medan sampai Jakarta menggunakan kendaraan dinas TNI, maka hal tersebut merupakan entry point bagi TNI untuk masuk melakukan proses hukum terhadap Perwira Tinggi yang bersangkutan. Konsekuensi kedua, yaitu apabila sebaliknya tidak dapat menunjukan bukti-bukti tersebut berarti ini hanya isu atau rumor saja, maka hal ini merupakan fitnah dan pencemaran nama baik TNI.
“TNI tidak pandang bulu dalam menegakan hukum karena kita negara hukum, maka hukum akan berlaku bagi seluruh prajurit TNI baik dari pangkat Prada sampai Jenderal,” tegas Kapuspen TNI.
Dalam kesempatan tersebut, Kapuspen TNI juga menyampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah menegaskan bahwa Prajurit TNI siap 24 jam memberikan pasukan terbaik untuk memberantas Narkoba, hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa Indonesia Darurat Narkoba dan Perang terhadap Narkoba.
Sementara itu, terkait pemberantasan Narkoba di lingkungan TNI, Mayjen TNI Tatang Sulaiman memberikan beberapa contoh kasus antara lain penggerebekan keterlibatan anggota TNI di Perumahan Tanah Kusir, Jakarta Selatan dan penangkapan seorang Dandim yang berpangkat Kolonel, semuanya itu berawal dari adanya laporan dan informasi. “Namun informasi yang diberikan jelas identitasnya, tempat, orang dan waktunya,” jelasnya.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman mengharapkan, testimoni Freddy Budiman tersebut jangan sampai merusak kepercayaan publik terhadap institusi TNI, karena beberapa lembaga survey menempatkan TNI diposisi teratas dalam hal kepercayaan publik. “Jangan sampai TNI sudah bersusah payah membangun opini positif dan kepercayaan publik tersebut dirusak oleh isu atau rumor seperti testimoni, maka ini harus dipertanggung jawabkan,” ucapnya.
Tolong dipahami pengaduan TNI ini, jangan dilihat hanya sebagai upaya menyeret atau mempidanakan semata, tetapi yang terpenting adalah mendorong adanya upaya “pembuktian dan kebenaran”.
Mengakhiri pernyataannya, Kapuspen TNI menyampaikan bahwasanya yang terpenting dari testimoni ini adalah sebagai pembelajaran bagi masyarakat dan kita semua, agar testimoni semacam ini tidak menjadi gejala baru. “Testimoni selalu muncul apabila orangnya sudah meninggal, karena yang susah nantinya pihak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk melakukan pembuktian,” pungkas Mayjen TNI Tatang Sulaiman.[Saf]