Penegakkan Hukum Polisi, PPNS dan Satpol PP

TRANSINDONESIA.CO – Penegak hukum adalah juga sebagai penegak keadilan. Hukum dibuat untuk disepakati dan dapat digunakan menyelesaikan konflik secara beradab (ada keadilan dan rasa keadilan).

Hukum dan penegakkannya adalah untuk mengangkat harkat dan martabat serta melindungi manusia yang produktif sehingga dapat meningkat kualitas produktifitasnya.

Pemahaman konsep terssbut menunjukkan bahwa penegakkan hukum dapat digunakan untuk: 1.Menyelesaikan konflik secara beradab, 2.Mencegah agar tidak menjadi konflik yang lebih luas, 3.Melindungi, mengayomi, melayani korban dan pencari keadilan, 4.Kepastian, 5.Edukasi.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam konteks negara modern dan demokratis:1.Polisi sebagai penegak hukum melakukan penegakkan hukum pada ranah umum. Mengapa di tempat umum menjadi ranah kepolisian. Karena di tempat umum semua orag memikiki hak dan kewajiban yang sama. Tempat umum (jalan raya, pasar, dan lainnya) merupakan bagian dari kehidupan sosial, apabila ada hambatan, ancaman, gangguan dapat menjadi msalah social dan kontra produktif. 2.PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) sebagai penyidik khusus (dengan bantuan sistem/peralatan khusus/tertentu pada masalah dan tempat yang tertentu (lingkup terbatas), 3.Satpol PP penegak hukum peraturan daerah/perda.

Para penegak hukum dengan demikian merupakan co producer/pendukung produktifitas. Bermakna tidak melakukan tindakan yang kontra produktif: 1.Memeras (menggunakan hukum sebagai alat untuk menakut-nakuti, mengancam atau memperdagangkan keadilan), 2.Menerima suap: membiarkan penyimpangan/hal-hal ilegal karena sudah menerima/mendapat sesuatu, 3.Tidak menjadi backing atas hal yang ilegal. Penegakkan hukum adil, tidak memihak, demi memanusiakan manusia. 4.Tidak melanggar hukum.

Penegak hukum dalam menegakkan hukum wajib mempertanggungjwabkan tindakanya secara: 1.Administrasi, 2.Hukum, 3.Fungsional dan 4.Moral.[CDL02082016]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share