7 Penjudi Dibekuk Polisi
TRANSINDONESIA.CO – Polsekta Banjarmasin Timur mengerebek dan menangkap tujuh pejudi dadu di Terminal Induk ibu kota Kalimantan Selatan.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat kalau bawah di kawasan terminal sering dijadikan ajang judi dadu,” kata Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Joseph Edward Purba Sik melalui Kanit Reskrim Ipda Pol Timuryono di Banjarmasin, kemaren.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama lebih kurang tiga hari di lapangan. Ketika penggerebekan, para pelaku tidak melarikan diri karena polisi sudah mengepung.
“Tujuh orang pelaku kami tangkap, Mereka tiga orang tukang ojek dan empat lainnya sebagai calo taksi di terminal tersebut,” ucapnya.
Timur sapaan akrab Kanit Reskrim juga mengatakan, selain menangkap ketujuh pelaku pada Rabu (27/7/2016) sekitar pukul 15.00 Wita, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. “Tujuh orang yang kami tangkap dengan barang bukti mata dadu, lapak yang terbuat dari kayu dan uang sebesar Rp485 ribu,” tuturnya.
Dikatakannya, para pelaku diketahui berinsial S alias U (49) sebagai bandar, S alias U (49) dan MN alias M (55) serta MYn alias Is (66).Kkeempat orang itu warga jalan A Yani km 7, Kertak Hanyar.
Sedangkan untuk pelaku lainnya bernama AP (32), H (44) serta YS (43), warga Jalan Pramuka Banjarmasin Timur.
Ketujuh pelaku perjudian itu sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik dan dilakukan penahanan di sel Mapolsekta setempat. Mereka dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.[Ant/Tan]