TRANSINDONESIA.CO – Petugas kepolisian Polsek Metro Kembangan Jakarta Barat, menangkap pencopet yang biasa melakukan aksinya di angkutan umum.
“Tersangka JR kami tangkap usai mencopet harta milik korban di dalam Kopaja,” kata Kapolsek Metro Kembangan, Kompol Aldo Ferdian, Jumat (29/7/2016).
Kapolsek mengatakan tersangka yang berusia 27 tahun itu biasanya melancarkan aksinya sendirian di daerah Kembangan. Targetnya adalah mencopet dan merampas harta milik penumpang angkutan umum.
Polisi menangkap JR karena mencopet ponsel milik remaja Kembangan bernama Bayu Bintoro, 15 tahun. Saat itu Bayu naik Kopaja P-16, jurusan Tanah Abang – Ciledug. Tersangka diam-diam mengambil ponsel Bayu dan melarikan diri.
Tapi upaya JR diketahui penumpang lain yang mengejarnya. Pada saat bersamaan, polisi dari Polsek Kembangan sedang berpatroli. Penumpang dan polisi kemudian meringkus tersangka.
Polisi juga mendapatkan sebilah pisau yang biasa digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP.[Imh]