Pelajar Depok Edarkan Ganja

TRANSINDOENSIA.CO – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok menangkap pelajar yang kedapatan membawa ganja sebanyak 4 gram di Jalan Raya Simpangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/7/2016). Pelajar berinisial MM, 17 tahun, tersebut diduga menjadi kurir barang haram itu untuk sesama pelajar.

Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan MM telah diincar sejak lama oleh polisi. Warga melaporkan adanya transaksi narkoba di tempat penangkapan tersangka. “MM pengguna dan dijadikan kurir,” kata Putu, Jumat (29/7/2016).

Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Di lokasi, polisi melihat orang yang tingkah laku dan gerak-geriknya mencurigakan.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Saat didekati, orang tersebut berusaha kabur, lalu polisi menangkap dan menggeledahnya. Tersangka terbukti membawa ganja, dan kami gelandang ke Polresta Depok,” kata Kompol Putu.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub-Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. “Hukuman penjara di atas 4 tahun,” ucap Kompol Putu. Petugas masih menyelidiki asal ganja tersebut.[Sap]

Share