Gedung Mina Asrama Haji Bekasi Dibangun Kontraktor “Hitam”
TRANSINDONESIA.CO – Proyek pembangunan Gedung Mina E Asrama Haji Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), senilai Rp63 miliar dikerjakan oleh kontraktor PT. Tirta Dhea Addonnic (TDAP) yang ditenggarai sebagai perusahaan bermasalah dan mengusai proyek di Kementerian Agama (Kemenag).
Ironisnya, proyek tujuh lantai yang berasal dari uang negara itu dimenangkan perusahaan yang masuk daftar hitam (black list) menimbulkan kecurigaan pada Kanwil Kemenag Jabar, sebagai pengguna proyek “main mata” dengan kontraktor tersebut.
Sekretaris LSM Jendela Komunikasi (Jeko), Reza Raditya, mengungkapkan beberapa proyek di daerah yang bermasalah dikerjakan PT TDAP seperti, pembangunan Masjid Agung Klaten, Solo, pada tahun 2014, proyek pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur di Kota Mobagu pda tahun 2014. Kemduian proyek pembangunan jalan di Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, sepanjang 17 kilometer dengan nilai kontrak Rp63 miliar.
“Setelah dilakukan pengcekan, ternyata PT.TDAP termasuk kontraktor yang masuk daftar hitam. Artinya, ada dugaan kongkalikong oknum Kemenag Kanwil Jabar sebagai pengguna proyek yang sengaja meloloskan kontraktor hitam itu,” kata Reza kepada wartawan di Bekasi, Selasa (26/7/2016).
Menurut Reza, pihaknya merasa heran proyek senilai Rp46 miliar itu dapat dimenangkan oleh perusahaan bermasalah. Sehingga menimbulkan adanya “kongkalikong” antara perusahaan bermasalah itu dengan Kanwil Kemenag Jabar.
“Dari rekam jejak (track record) PT.TDAP yang kerap mendapatkan proyek dari Kemenag namun selalu bermasalah. Ini berakibat kerugian uang negara apalagi jelas peruntukannya untuk menampung jamaah haji,” katanya.
Karena dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, Reza berinisiatif mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan Kanwil Kemenang Jabar yang meloloskan proyek pembangunan Gedung Mina E Asrama Haji Bekasi pada kontraktor bermasalah tersebut.
“Artinya ada masalahkan?, Kita berinisitasif untuk melaporkannya ke KPK dan mendesak Menteri Agama mencopot Kepala Kanwil Kemenag Jabar dan Kabid Haji dan Umroh Jawa Barat, yang diduga bermain mata meloloskan PT.TDAP dalam proyek itu,” tegasnya.
Selain itu, kecurigaan besar adanya “main mata” dalam proyek tersebut muncul dari pekerjaan yang sudah dilakukan satu bulan terakhir ini, namun belum mendapatkan IMB sebagai salah satu syarat untuk membangun.
“Bagaimana mungkin belum mengantongi IMB tapi sudah dibangun. Inikan bukti adanya penyelewengan yang dilakukan kontraktor dan pengguna proyek,” ujarnya.
Sedangkan proyek tersebut harus selesai dikerjakan 195 hari yakni, sampai pada akhir Desember 2016 ini.
“Rasa mustahil tenggang waktu 195 hari kalender pekerjaan tujuh lantai itu bisa rampung dalam waktu yang singkat,” ucapnya.[Sof]