Polisi Tangkap Debt Collector BCA Finance Penganiaya Korban
TRANSINDONESIA.CO – Anggota Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pria yang berprofesi sebagai debt collector pada Selasa, (19/7/2016) lalu.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arsya Khadafi mengatakan, ketiganya ditangkap karena melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan.
“Mereka ditangkap di kediaman korbannya pada saat melakukan penganiayaan,” kata Kompol Arsya saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2016).
Dalam penangkapan ini, lanjut dia, hanya satu orang tersangka yang ditahan, yakni Usman Pawae yang memang telah terbukti melakukan penganiayaan.
Awalnya peristiwa terjadi pada Selasa (19/7/2016) sekira pukul 09.00 WIB, Usman Pawae yang memang seorang debt Collector mendatangi rumah milik Natalia dan melalukan penagihan dengan berteriak-teriak layaknya seorang jagoan.
“Kemudian anak Natalia, yakni korban, mendengar teriakan itu. Ia kemudian menghampiri tersangka bermaksud menanyakan baik-baik, tapi malah dipukul oleh tersangka. Korban mencoba membela diri dan akhirnya terjadi perkelahian,” jelasnya.
Akibatnya, tulang jari kelingking korban mengalami patah. Setelah itu tersangka yang masih belum puas memanggil kedua temannya bernama Samsul Bahri dan Sadri Tomanggola.
“Pada saat kedua rekannya datang, kami juga datang atas laporan korban. Ketiganya ditangkap, tapi hanya Usman yang ditahan. Kami telah membawa tersangka dan barang bukti berupa visum korban, surat kuasa dari BCA Finance kepada saudara Abdullah Waillisa untuk melakukan penarikan satu unit mobil Nissan Serena atas nama Natalia,” terang Kompol Arsya.[Nic]