Jukir ‘Nyambi’ Jual Ganja
TRANSINDONESIA.CO – Seorang juru parkir (JUKIR) berinisial HP, 35 tahun, ditangkap Polsek Metro Tanjung Duren lantaran ‘nyambi’ mengedarkan narkoba jenis ganja di kawasan Pesing, Cikoneng, Jakarta Barat.
“Ia kami tangkap lantaran kedapatan membawa dua paket Ganja seberat 4,12 gram yang disimpan di dalam kantong celananya,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, kemaren.
Kompol Herru menjelaskan juru parkir tersebut mengaku berani menjual ganja lantaran untuk menambah penghasilannya.
“Beberapa bulan belakangan ini ia nyambi jual ganja guna menambah penghasilannya” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolsek Metro Tanjung Duren dan dijerat pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.[Min]