Bandar Sabu Karo Diringkus

TRANSINDONESIA.CO – Personil Polsek Mardinding dipimpin langsung AKP Daniel Sembiring, meringkus bandar narkoba jenis sabu diwilayah jajaran Polres Karo.

Penangkapan tersebut dari hasil pengembangan kepada tiga tersangka yang sebelumnya sudah terdahulu diamankan, pada Senin (18/7/2016) dengan barang bukti 3,5 ons (350 gram) sabu.

Tersangka DPB, 29 tahun, alias Dedi Tansil warga Desa Batu Karang Kecamatan Payung, Karo diringkus dengan barang bukti 350 gram sabu yang dikemas dalam empat paket besar dari rumah tersangka.

Kapolsek Mardingding, AKP Daniel Sembiring, didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Bastanta Tarigan, memperlihatkan tersangka DPB dan barang bukti sabu.[Bay]
Kapolsek Mardingding, AKP Daniel Sembiring, didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Bastanta Tarigan, memperlihatkan tersangka DPB dan barang bukti sabu.[Bay]
“DPB bandar sabu diringkus di dalam rumahnya di Dusun II Desa Batu Karang dari pengembangan tiga tersangka MS, 40, warga Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng, FM, 27, alias Tubar warga Desa Lau Baleng, JM warga Desa Kinangkong Kecamatan Lau Baleng yang lebih dahulu kita tangkap,” kata Kapolsek Mardinding AKP Daniel Sembiring, kemaren.

Daniel mengatakan, penangkapan tersangka DPB pada malam itu sesaat berubah menjadi histeri lantaran warga sekitar berkerumun megepung Polisi, akibat  teriakan dari tersangka yang melontarkan ‘maling’.  Akhirnya dapat memahami setelah diadakan negosiasi atas kedatangan Polisi.[Bay/Don]

Share