Asyik Main Koprok, 6 Orang Diamankan Polisi

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 6 orang pria setengah baya yang tengah asyik bermain judi koprok, Selasa (19/7/2016).

Polisi yang melakukan penangkapan sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering ada orang-orang yang berjudi di kawasan Jalan Raya Cipayung, Jakarta Timur tersebut.

“Dari laporan warga kami lakukan penangkapan di TKP di daerah Cipayung. Keenamnya tertangkap saat sedang berjudi,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2016).

Ilustrasi
Ilustrasi

Keenam pelaku dalam permainan judinya mempunyai peranan masing-masing. Antaranya BS, 52 tahun, yang berperan sebagai bandar koprok, M, 51 tahun, sebagai pelempar dadu, sedangka empat lainnya yakni K, 39 tahun, EYS, 46 tahun, HS, 37 tahun dan S, 39 tahun berperan sebagai pemasang uang judi.

Dari penangkapan keenam pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah lapak koprok, tiga buah mata dadu, Uang tunai sebesar Rp1.845.000,-, dan tiga unit handphone.

Keenam pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara yang akan segera diserahkan ke kejaksaan. Keenamnya terancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.[Min]

Share