Polda Mero dan Aceh Gagalkan Pengiriman Paket Ganja

TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Subdit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polda Aceh berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis ganja.

“Satu orang pelaku berinisial M, 48 tahun, warga Matraman, Jakarta Timur, dibekuk di kawasan Tebet pada Sabtu (16/7/2016). ” kata Kasubdit III Direktoratat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Arsal Sahban, Senin (18/7/2016).

AKBP Arsal menambahkan, ini kedua kalinya pihak Polda Metro Jaya menggaggalkan pengiriman paket ganja seberat 4,45 kg dari Aceh menuju Bandara Soekarno Hatta.

Tiga warga Ciputat yang menjadi tersangka pengedar ganja.(Her)
Tiga warga Ciputat yang menjadi tersangka pengedar ganja.(Her)

“Dibandara sempat lolos dari pemeriksaan, tapi bisa kami telusuri dan mengamankan barang tersebut di Tebet,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Pokda Metro Jaya Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan, pihaknya akan memperketat pengamanan di bandara agar kejadian serupa tak terulang.

“Sudah sekian kali kami menangkap narkoba melalui bandara. Mungkin perlu kita pikirkan bersama untuk memperketat jalur bandara dengan alat khusus yang bisa mendeteksi setiap narkoba yang diselundupkan melalui bandara,” ujarnya.[Nic]

Share