Warga Firlandia Pelaku Cabul di Negaranya di Ekstradisi dari Bali
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan upaya ekstradisi atas permohonan Pemerintah Australia untuk tersangka Samuel Pekka Juhana Kuuppo (32) warga Firlandia, karena melakukan kejahatan pelecehan seksual di negara tersebut.
“Hari ini kita telah melakukan ekstradisi terhadap tersangka yang sebelumnya ditangkap Tahun 2015 di Bali, karena sebelumnya telah melakukan kejahatan di Australia,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi bali Dr Abdul Muni, SH,MH, di Denpasar, kemaren.
Untuk proses ekstradisi ini, diakuinya, sudah mengikuti prosedur melalui penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 01/Pid.Ex/2015/PN.DPS, tertanggal 27 Agustus 2015.
Inti dari permohonan itu katanya, mengabulkan permintaan ekstradisi dan meminta jaksa untuk tetap menahan termohon ekstradisi sampai dilakukannya upaya itu.
Ekstradisi adalah suatu proses di mana berdasarkan traktat atau reprositas suatu negara menyerahkan kepada negara lain atas permintaannya seseorang dituduh atau dihukum, karena melanggar hukum negara yang mengajukan permintaan, negara yang meminta ekstradisi memiliki kompetensi untuk mengadili tertuduh tindak pidana tersebut.
“Sebagai tindak lanjut upaya ini juga dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tertanggal 16 Mei 2016,” ujarnya.
Berdasarkan dua proses dan aturan itu, pihaknya berani melakukan ekstradisi. “Kejaksaan sudah berkoordinasi dan melakukan rapat dengan pihak imigrasi, Kemenkumhan yang ada di Bali dan Jakarta,” ujarnya.
Dalam upaya penyerahan tersangka itu, dihadiri Kedubes Australia, polisi dari Australia yang ikut mengamankan dan mengawal Samuel dari Kejati Bali hingga Bandara Internasional Ngurah Rai.
“Tersangka diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Jet Star JQ 109 tujuan Sdyney, Pukul 11.45 Wita” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah melakui upaya ekstradisi ini, tersangka akan disidangkan di Pengadilan Australia. “Terkait kasus yang menjerat tersangka disana, sudah menjadi kewenangan pemerintah Australia dan korban pelecehan yang dilakukan hanya satu orang,” ujarnya.[ANnt/Oki]