Usai Bersaksi, Buron Korupsi Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO – Dua buron kasus korupsi pengadaan buku di Kabupaten Demak tahun 2011-2012 ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah usai bersaksi di pengadilan.

Kedua buronan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (13/7/2016).

Kedua buron yang merupakan rekanan penyedian buku tersebut masing-masing Abdul Azis dan Ahmad Zaini.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sulijati membenarkan penangkapan buron tersebut. “Pernah diperiksa sebagai tersangka, namun setelah itu menghilang,” katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi

Namun, hingga tiga dipanggil ulang keduanya mangkir dan menghilang. Berkas perkara keduanya sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke pengadilan.

Keduanya ditangkap usai memberi kesaksian dalam sidang kasus korupsi pengadaan buku di Kabupaten Demak tahun 2011-2012 untuk terdakwa Kumaitullah.[Ant/Ats]

Share