Tiga WNA Didakwa Miliki 97 Kg Narkoba

TRANSINDONESIA.CO – Dua warga negara Pakistan dan seorang warga negara Amerika Serikat didakwa atas kepemilikan 97 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset yang dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, ketiga WNA tersebut disidang secara terpisah bersama lima terdakwa lain yang berasal dari Indonesia.

Ketiga warga asing tersebut masing-masing Muhammad Riaz dan Faid Akhtar dari Pakistan, serta Kamran Malik alias Philip Russel dari Amerika Serikat.

Narkoba jenis sabu-sabu.
Narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun empat WNI yang juga terlibat dalam perkara itu masing-masing Didi Triono, Peni Suprapti, Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi.

Dalam sidang Faid Akhtar yang dipimpin Hakim Ketua Sartono, jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya setelah sempat menunggu persidangan karena penasihat hukum terdakwa terlambat.

Jaksa penuntut umum Edi Budiyanto mengatakan terdakwa Faid Akhtar dijerat dengan pasal 114, 113, dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut dia, penyelundupan puluhan kilogram sabu tersebut berawal dari informasi yang diperoleh BNN atas kiriman paket mesin genset dari Guangzou, Tiongkok.

“Di dalam 194 mesin genset tersebut tersimpan sabu dengan berat total mencapai 97,15 kilogram,” katanya, Rabu (13/7/2016).

Mesin-mesin genset berisi sabu tersebut ditemukan tersimpan di gudang CV Jepara Raya Internasional di Dukuh Sorogenen, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Sementara sidang terdakwa Muhammad Riaz yang dipimpin Hakim Ketua Lasito dan Phillip Russel yang dipimpin Hakim Ketua Noor Ali terpaksa ditunda karena jaksa diminta menyedikan penerjemah.

Terpisah, juru bicara PN Kota Semarang Annastacia Tyas mengatakan delapan terdakwa tersebut mulai disidang hari ini.

“Sesuai KUHAP, persidangan dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, untuk memperlancar persidangan tentang harus disediakan penerjemah.

Sebelumnya, kasus penyelundupan 97 kilogram sabu ersebut terungkap saat penggerebekan pada 27 Januari 2016 di sebuah gudang di Dukuh Sorogenen, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Adapun modus yang digunakan dalam penyelundupan tersebut, sabu-sabu disembunyikan di dalam mesin genset.[Ant/Ats]

Share