Polisi Tangkap Pembakar Lahan Bangko

TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Kepolisian Sektor Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan di Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko.

“Tersangka Suriyantono ditangkap Operasi Tangkap Tangan di Jalan Batang Nibung, Kepenghuluan Parit Aman pada Selasa (12/7) sekira pukul 13.00 WIB,” kata Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi di Bagansiapiapi, Rabu (13/7/2016).

Ia mengatakan, tersangka saat itu kedapatan sedang melakukan pembakaran lahan pertanian seluas dua hektar hingga merembet ke lahan lain mencapai empat hektar. “Ini pertama kalinya pelaku Karlahut berhasil kita bekuk sesuai dengan instruksi Kapolres,” kata Kapolsek.

Pembakaran lahan.(Dok)
Pembakaran lahan.(Dok)

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mancis serta bekas sisa lahan yang dibakar. “Setelah diinterogasi pelaku mengaku sudah dua kali membakar lahan untuk bercocok tanam padi. Meski demikian, apapun alasannya karena sudah melanggar ketentuan dan kita amankan untuk diproses hukum,” tegasnya.

Trans Global

Ini UMK 2018 di Jabar

Plt Bupati Bekasi Positif Covid19

Nero dan Model Desain Anarkis

Masih kata Kapolsek, saat ditangkap pelaku bukannya takut namun malah tersenyum tersipu. Tentu saja hal ini membuat polisi semakin geram. “Katanya kalau sudah bebas mau bakar lahan lagi,” kata Agung.

Ia menilai, dampak kebakaran lahan dan hutan tidak hanya menimbulkan kabut asap, namun juga dapat membahayakan banyak orang.

“Meskipun bukanlah tugas polisi memadamkan api, namun karena merupakan perintah sehingga kami siap bertukus lumus agar Rohil terbebas dari Karlahut,” jelasnya.

Tersangka diancam pasal berlapis dan didakwa dengan Pasal 78 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang RI Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tersangka juga dikenakan pasal 108 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan dan atau pasal 186 KUHP Pidana.[Ant/Ful]

Share