Polisi Bekuk Janda Bandar Sabu

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap seorang janda tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu warga Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin kilometer 24 wilayah Desa Hajak RT 10 Kecamatan Teweh Baru.

“Tersangka penjual narkoba ini diamankan beserta sejumlah barang bukti di rumahnya,” kata Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, kemaren.

Tersangka perempuan bernama SJL alias Pana (27) itu ditangkap polisi di desa tempat tinggalnya pada Selasa (12/7) sekitar pukul 23.30 WIB.

Wanita muda terlibat narkoba.[Dok]
Wanita muda terlibat narkoba.[Dok]
Di tangan tersangka itu ditemukan barang bukti berupa delapan paket sabu sabu seberat 2,04 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti disimpan di lemari pakaian pelaku,” katanya.

Dalam penggeledahan itu polisi mengamankan barang bukti selain delapan paket sabu itu juga timbangan digital merk Sonic, dompet kecil warna hitam, bong terbuat dari gelas sloki lengkap dengan sedotan dan pipet, sendok takar plastik warna putih, HP Nokia 215 warna hijau, h kotak perhiasan warna silver masing-masing satu buah dan uang tunai sebanyak Rp300 ribu.

Tugiyo mengatakan, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar lainnya bisa tertangkap,” katanya.[Ant/Tan]

Share