Pilkada Mamberamo Raya Masih Sengketa
TRANSINDONESIA.CO – Mahkamah Kontitusi (MK) kembali berencana menggelar sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Papua Barat.
Hal ini dilakukan usai salah satu pasang kandidat kepala daerah itu yakni Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi, kembali menggugat kemenangan pasangan Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai.
Sebelumnya, MK melalui Ketua Majelis Arief Hidayat pada 22 Februari 2016 lalu, memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di daerah itu. Perintah yang tertuang pada Keputusan No.24/PHP.BUP-XI/V/2016, memerintahkan PSU lantaran menilai terjadi pelanggaran/kecurangan masif yang mempengaruhi perolehan suara pemohon pasangan nomor 2 yaitu Demianus Kyeuw Kyeuw, ketika Pilkada Mamberamo Raya pada 9 Desember 2015 lalu.
Adapun PSU yang diadakan pada Rabu (23/3/2016) lalu itu, kembali dimenangkan Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai. Meski begitu, kemenangan ini kembali digugat pasangan pejawat yang kemudian diputuskan oleh MK dilakukannya PSU pada 9 Juni 2016. Namun lagi-lagi Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai unggul pada pemungutan suara itu.
Kemenangan ini pun dirayakan pendukung Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai, serta tokoh masyarakat setempat. Pasangan itu dinilai terpilih karena diterima rakyat Mamberamo Raya yang menginginkan perubahan. Namun, adanya kemungkinan PSU ulang usai kembali digugatnya kemenangan tersebut, menjadi pertanyaan masyarakat.
“Jadi apa yang menimbulkan keragu-raguan di pikiran Bapak-Bapak pengambil keputusan? Ini murni suara rakyat dan bukan rekayasa, suara rakyat, suara Tuhan,” ujar Billi Maniagasi, tokoh Mamberamo Raya sekaligus pendukung Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai, Jakarta, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Billi sejak awal pasangan Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai memenangi ajang kontestasi tersebut, khususnya ketika PSU dilakukan. Pasalnya, ketika PSU pertama, penggantian ketua dan anggota KPPS di 10 TPS oleh KPU Mamberamo Raya yang merupakan perintah MK, telah dilakukan. Bahkan, penyelenggaraan serta penghitungan hasil PSU, telah dijaga ketat jajaran Polda Papua, dan diawasi oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan serta Badan Pengawas Pemilu.
Karena itu, Billi menilai tak ada alasan jika PSU pertama dinilai curang. “Ibu Pertiwi menangis melihat kabupaten kami, ke mana kami harus mengadu jika terus dibuat tidak menentu untuk memilih kepala daerah,” kata nya.
Lebih lanjut, imbuh Billi, dua kali PSU yang digelar juga dinilai menghambur-hamburkan uang rakyat. Sebab, selain telah diketahui secara jelas pemenang kontestasi tersebut, total anggaran yang dihabiskan untuk PSU itu sebesar Rp13 miliar. Hal ini dirasa tak sejalan dengan tujuan Pilkada serentak yaitu dalam rangka penghematan keuangan negara.
“Uang rakyat Rp13 miliar milik kurang lebih 35 ribu masyarakat Mamberamo Raya itu, sebenarnya bisa digunakan untuk membangun kabupaten yang luas wilayahnya 23.813.91 km persegi ini. Sebab meski telah berusia 9 tahun, di daerah ini saja hanya memiliki satu menara seluler,” jelasnya.[Ant/Rol]