Korupsi Msterplan Pendidikan Jambi Dilimpahkan ke Kejati
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi terkait pelimpahan tahap dua perkara Azwan Zahari, tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan tidak ada kendala lagi untuk melakukan pelimpahan tersangka yang merupakan mantan Ketua Komisi IV Dewan DPRD Provinsi Jambi periode 2009 – 2014 kepada JPU.
“Sebenarnya penyidik tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa, namun menunggu waktu yang tepat saja,” kata Wirmanto di Jambi, Minggu (10/7/2016).
Dalam kasus ini, tersangka ditangkap mengenai kasus korupsi terkait dengan pengadaan buku-buku Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2010. Dia ditahan sejak 8 Juni 2016 lalu.
Peranan tersangka, yakni sebagai rekan kerja dengan pihak lain untuk dilakukannya program-program swakelola pengadaan barang-barang di Dinas Provinsi Jambi.
Anggaraan yang seharusnya sebesar Rp300 juta di ‘markup’ oleh tersangka mencapai Rp2,4 miliar dari total anggaran dana Rp2,5 miliar.
Selain tersangka, sebelumnya rekan-rekan tersangka juga telah ditahan terlebih dahulu pada 2015 lalu yakni lima orang tersangka.
Mereka para tersangka adalah adalah mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Idham Khalid, Pakar Pendidikan Prof H A R Tilaar, Rekanaan Dadang Setiawan. Kemudian, Dirut CV Wasco Enginering, Ahmad Wasli dan PPTK pengerjaan proyek Aswan.
Tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1, Pasal 2, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf (i) Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.[Ant/Don]